Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sesuai dengan janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan redesain dan mengubah redaksional dari surat permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (SP2DK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan perubahan redaksi dan tampilan SP2DK dilakukan untuk meminimalisasi potensi timbulnya kesalahpahaman antara wajib pajak dan fiskus.
"Rencana perubahan redaksi dan tampilan pada SP2DK ini agar tidak berkesan menakut-nakuti dan menimbulkan kesalahpahaman wajib pajak saat ini masih dalam proses penyusunan ulang dan akan diberitahukan segera," katanya, Rabu (10/5/2023).
Rencana untuk meredesain dan mengubah redaksional dari SP2DK sebelumnya telah dijelaskan oleh Sri Mulyani pada Maret 2023. Di hadapan Komisi XI, Sri Mulyani menyebut SP2DK masih mendapat persepsi negatif dari wajib pajak.
"Untuk SP2DK ini dikeluhkan. Kalau dapat amplop coklat dari DJP itu mengerikan. Jadi, kami minta DJP memperbaiki engagement dengan wajib pajak sehingga tidak menimbulkan trauma," tuturnya kala itu.
Pemerintah berharap perubahan tampilan dan redaksional SP2DK dapat mewujudkan upaya-upaya peningkatan kepatuhan pajak yang manusiawi.
"Jadi, lebih ke klarifikasi. Berhubungan dengan kewajiban perpajakan bisa dilakukan dengan tetap manusiawi," jelas Sri Mulyani.
Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh KPP kepada wajib pajak untuk pelaksanaan P2DK.
Sementara itu, P2DK adalah permintaan penjelasan kepada wajib pajak berdasarkan penelitian kepatuhan material yang mengindikasikan adanya kewajiban pajak yang belum dipenuhi.
Kegiatan P2DK dan penerbitan SP2DK merupakan salah satu bagian dari pengawasan atas kepatuhan wajib pajak. Sepanjang 2022, terdapat 1,02 juta wajib pajak yang dilakukan pengawasan oleh DJP. Adapun tambahan penerimaan dari kegiatan pengawasan 2022 mencapai Rp36,62 triliun. (rig)