Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut tergabung dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023. (foto: DJBC)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut tergabung dalam Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 dengan sandi gempur peredaran narkoba bersama (Purnama).
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan DJBC Hatta Wardhana mengatakan operasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah mencegah dan memberantas peredaran narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) melalui wilayah perairan. Menurutnya, DJBC dengan perannya sebagai community protector memiliki tanggung jawab untuk mengambil peran aktif dalam operasi ini.
"Bea Cukai turut mendukung operasi ini dengan mengerahkan 5 kapal patroli dan 98 personel yang akan disebar di beberapa titik pengawasan yang telah ditentukan," katanya, dikutip pada Kamis (25/5/2023).
Hatta mengatakan Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2023 berlangsung pada 23 Mei hingga 6 Juni 2023. Operasi laut terpadu ini terselenggara sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama yang telah disepakati beberapa pihak terkait antara lain Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai leading sector, DJBC, dan Polri.
Operasi tersebut juga menjadi bentuk implementasi Inpres 2/2020 mengenai rencana aksi nasional pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Pada operasi serupa pada 2022, sinergi kementerian/lembaga mampu menindak 3 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti berupa 177,4 kilogram golongan I jenis sabu-sabu dan 19.700 butir ekstasi. Salah satu penindakan yang dilaksanakan merupakan hasil sinergi antara DJBC bersama BNN dengan barang bukti berupa 100 kilogram narkotika golongan I jenis sabu-sabu di wilayah Aceh Timur.
Hatta menyebut diperlukan langkah-langkah antisipasi bersama untuk pencegahan, pengawasan, pemeriksaan, dan penegakan hukum terhadap para pelaku kejahatan narkotika yang memanfaatkan jalur laut Indonesia.
"Selain sinergi dan kolaborasi antarintansi yang berwenang, kami berharap masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mendukung pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2023 dan menjaga wilayah Indonesia dari masuknya barang-barang terlarang," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut penindakan terhadap peredaran NPP akan berdampak pada penyelamatan manusia dari penyalahgunaan obat terlarang tersebut. Di sisi lain, penindakan tersebut juga dapat menghemat anggaran negara untuk rehabilitasi penyalahgunaan atau pecandu narkotika.
Dia menilai DJBC harus meningkatkan kewaspadaan karena Indonesia menjadi destinasi pengiriman berbagai benda-benda yang berbahaya, termasuk psikotropika dan ganja.
Hingga April 2023, DJBC telah melaksanakan penindakan terhadap NPP mencapai 238 kasus dengan berat 2,15 ton. Adapun sepanjang 2022, penindakan terhadap NPP mencapai 935 kasus dengan berat 6,01 ton. (sap)