Ilustrasi. Informasi mengenai PSIAP dari Ditjen Pajak (DJP).Ā
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) tengah melakukan finalisasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan finalisasi dilakukan pada tahun ini. Pasalnya, sistem inti administrasi perpajakan yang baru akan diimplementasikan pada 2024. Simak pula āJelang Implementasi Coretax pada 2024, Begini Persiapan Ditjen Pajakā.
ā2023 ini finalisasi dari pembangunan coretax sendiri plus sekarang kami sedang melakukan training terhadap pegawai-pegawai kami di seluruh Indonesia. Jadi, insyaallah di tahun 2024 itu bisa kita jalankan,ā ujar Suryo dalam rapat dengan DPR, dikutip pada Rabu (14/6/2023).
Suryo mengatakan agar penerapan sistem administrasi perpajakan dapat berjalan maksimal, DJP perlu mendapatkan data dan informasi dari pihak lain. Data dan informasi tersebut digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.
Oleh karena itu, selain persiapan terkait dengan pihak internal, DJP juga terus menjalin komunikasi dan kerja sama dengan para pihak. Adapun para pihak yang dimaksud termasuk juga institusi privat. Simak pula āDJP Lakukan Standardisasi Data Entitas Lain yang Terhubung Sistem Baruā.
āSecara berkelanjutan, kami akan terus berusaha untuk melakukan pengumpulan dan sinergi dengan para pihak. Tidak hanya internal kementerian keuangan tetapi kementerian/lembaga yang lain, termasuk institusi privat,ā imbuh Suryo.
Suryo mengatakan implementasi sistem inti administrasi perpajakan yang baru merupakan bagaian dari upaya optimalisasi penerimaan negara. Terlebih, ada kebutuhan peningkatan rasio perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB).
āUntuk menjalankan coretax, otomatis regulasi, SDM (sumber daya manusia), dan organisasi pun juga menjadi salah satu bagian yang harus kami lakukan perbaikan dan pengembangan,ā kata Suryo. (kaw)