Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-2/BC/2023 yang mengatur terkait dengan petunjuk pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai.
Disebutkan dalam PER-2/BC/2023, penerbitan peraturan baru tersebut dilakukan sebagai ketentuan pelaksana Pasal 43 PMK 190/2022. Beleid ini memuat sejumlah bab soal pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 43 PMK 190/2022..., perlu mengatur kembali mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pengeluaran barang impor untuk dipakai," bunyi pertimbangan PER-2/BC/2023, dikutip pada Rabu (21/6/2023).
Bab yang terdapat dalam PER-2/BC/2023 di antaranya mengatur penyelesaian pemberitahuan impor barang (PIB) melalui sistem komputer pelayanan (SKP).
SKP menerima PIB yang disampaikan oleh importir atau pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang dikuasakannya melalui pertukaran data elektronik (PDE) kepabeanan dan melakukan penelitian status pemblokiran importir dan/atau PPJK.
Apabila hasil penelitian menunjukkan importir dan/atau PPJK diblokir, SKP menerbitkan nota pemberitahuan penolakan (NPP).
Jika hasil penelitian menunjukkan importir dan/atau PPJK tidak diblokir, SKP melakukan penelitian kelengkapan dan kesesuaian pengisian data PIB selain nomor, tanggal, pos, dan subpos inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya kode gudang TPS.
Penelitian juga dilakukan terhadap kesesuaian nomor pokok PPJK (NP PPJK) yang dicantumkan dalam PIB dengan data registrasi kepabeanan, dalam hal pengurusan PIB dikuasakan kepada PPJK,
Dalam hal barang impor diangkut dengan menggunakan peti kemas, kesesuaian jenis peti kemas pada inward manifest atau pemberitahuan pabean pengangkutan lainnya dengan PIB juga turut dilakukan penelitian.
Apabila hasil penelitian menunjukkan tidak lengkap dan/atau tidak sesuai, SKP menerbitkan NPP. Terhadap PIB yang mendapatkan respons NPP, importir atau PPJK dapat melakukan perbaikan PIB dan menyampaikan kembali PIB yang telah diperbaiki ke Kantor Pabean melalui SKP.
Dalam hal hasil penelitian ini menunjukkan lengkap dan sesuai, SKP akan menerbitkan tanggal pengajuan PIB, dan memproses PIB lebih lanjut dengan meneruskan ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).
Pada PER-2/BC/2023 juga memuat ketentuan soal barang impor tidak berwujud. Importir atau PPJK menyampaikan PIB atas barang impor tidak berwujud melalui SKP ke kantor pabean tempat importir berdomisili atau kantor pabean lainnya paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pembayaran atas transaksi pembelian barang tidak berwujud.
PIB atas barang impor tidak berwujud dapat diproses dalam hal tidak terdapat barang impor selain barang impor tidak berwujud dalam PIB tersebut, dan barang impor tidak berwujud diberitahukan dengan pos 9901.
SKP atau pejabat bea dan cukai memverifikasi status blokir importir dan/atau PPJK serta kelengkapan pengisian PIB meliputi: elemen data kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean; jenis PIB; jenis impor; jenis pembayaran.
Kemudian, data pengirim; data importir; data PPJK (dalam hal dikuasakan kepada PPJK); invoice; transaksi; valuta; NDPBM; FOB; nilai CIF; pos tarif dan uraian barang, negara asal; dan jenis pungutan bea masuk, cukai, PPN, PPnBM, dan PPh.
Dalam hal hasil verifikasi menunjukkan importir dan/atau PPJK diblokir dan/atau pengisian PIB belum sesuai, SKP atau pejabat bea dan cukai menerbitkan NPP.
Apabila hasil verifikasi menunjukkan importir dan/atau PPJK tidak diblokir dan pengisian PIB telah sesuai, SKP atau pejabat bea dan cukai menerbitkan nomor pendaftaran.
"Peraturan direktur jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2023," bunyi Pasal 52 PER-2/BC/2023. (rig)