Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023 turut mengatur mekanisme pemberian insentif pajak daerah kepada wajib pajak.
Kepala daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha di daerahnya guna mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi. Insentif bisa diberikan, baik berdasarkan permohonan wajib pajak ataupun secara jabatan oleh kepala daerah.
"Insentif fiskal ... berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan, atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya," bunyi Pasal 99 ayat (2) PP 35/2023, dikutip pada Jumat (23/6/2023).
Terdapat beberapa pertimbangan insentif fiskal diberikan kepala daerah. Pertama, kemampuan membayar wajib pajak. Kedua, objek pajak terkena bencana alam, kebakaran, atau sebab lain yang berada di luar kesengajaan wajib pajak.
Untuk poin pertama dan kedua ini, pemberian insentif fiskal kepada wajib pajak dilakukan dengan memperhatikan beberapa faktor antara lain kepatuhan pembayaran dan pelaporan oleh wajib pajak selama 2 tahun terakhir.
Kemudian, kesinambungan usaha wajib pajak, kontribusi usaha dan penanaman modal wajib pajak terhadap perekonomian daerah dan lapangan kerja di daerah yang bersangkutan, dan faktor lain yang ditentukan oleh kepala daerah.
Ketiga, insentif dapat diberikan untuk mendukung dan melindungi wajib pajak usaha mikro dan ultra mikro. Pemberian insentif kepada wajib pajak ini harus dilakukan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan ultra mikro dalam peraturan perundang-undangan di bidang UMKM dan koperasi.
Keempat, insentif dapat diberikan untuk mendukung kebijakan pemda dan pencapaian program prioritas daerah. Adapun program prioritas yang dimaksud harus tercantum dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD).
Kelima, insentif dapat diberikan oleh daerah untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai program prioritas nasional, utamanya dalam rangka percepatan penyelesaian proyek strategis nasional (PSN).
"Pemberian insentif fiskal .... ditetapkan dengan perkada dan diberitahukan kepada DPRD," bunyi Pasal 100 ayat (1) PP 35/2023.
Pemberitahuan kepada DPRD harus disertai dengan pertimbangan kepala daerah dalam memberikan insentif. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur lebih lanjut dalam perkada.
Sebagai informasi, PP 35/2023 memerinci aturan pajak daerah dalam UU 1/2022 serta memberikan landasan kepada seluruh pemda dalam menerbitkan perda, perkada, dan peraturan pelaksanaan lain yang terkait dengan pemungutan pajak daerah.
Seluruh pemda harus menyesuaikan seluruh ketentuan pajak di daerahnya dengan UU HKPD paling lambat pada 5 Januari 2024. (rig)