Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Fadliya.
JAKARTA, DDTCNews - Besaran sanksi administrasi bunga dalam ketentuan pajak daerah bakal bervariasi dari 0,6% hingga 2,2% mulai tahun depan, tidak lagi dipatok sebesar 2% sebagaimana yang berlaku saat ini.
Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK) Fadliya menyebut sanksi bunga didesain bervariasi berdasarkan jenis pelanggaran guna meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak.
"Ini hal baru di PP 35/2023. Ini sesungguhnya kami mengambil dari praktik pada ketentuan pajak pusat," katanya dalam diseminasi PP 35/2023 tentang KUPDRD, Kamis (6/7/2023).
Tak hanya meningkatkan kepatuhan, lanjut Fadliya, variasi sanksi bunga tersebut diharapkan dapat mendukung kemudahan berusaha seiring dengan adanya besaran sanksi yang lebih kecil atas pelanggaran yang tergolong ringan.
Secara lebih terperinci, wajib pajak yang mendapatkan fasilitas angsuran atau penundaan pajak terutang dari pemerintah daerah dikenai bunga sebesar 0,6% per bulan dari jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Selanjutnya, wajib pajak yang tidak membayar atau menyetorkan pajak daerah terutang dengan tepat waktu bakal dikenai sanksi bunga sebesar 1% per bulan dari pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Kemudian, pembetulan surat pemberitahuan pajak daerah (SPTPD) yang menyatakan kurang bayar juga dikenai sanksi bunga 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran hingga tanggal pembayaran.
Lebih lanjut, dalam hal pemda melakukan penelitian atas SPTPD dan diketahui terdapat kekurangan pembayaran, wajib pajak akan dikenai sanksi berupa bunga sebesar 1% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar.
Jika pemda memeriksa dan menerbitkan surat ketetapan pajak daerah kurang bayar (SKPDKB), sanksi bunga yang dikenakan 1,8% dari pajak yang kurang dibayar dihitung sejak saat terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak hingga diterbitkannya SKPDKB.
Bila pemda menghitung pajak secara jabatan dan menerbitkan SKPDKB karena wajib pajak tidak menyampaikan SPTPD, tidak melaksanakan pembukuan, atau tidak memperlihatkan dokumen saat diperiksa maka sanksi yang dikenakan sebesar 2,2% ditambah kenaikan sebesar 25%.
Khusus untuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dan pajak barang dan jasa tertentu, sanksi berupa kenaikan sebesar 50%. (rig)