PENGAWASAN PAJAK

Jumlah Pegawai Pajak untuk Pengawasan Terbatas, Tak Semua WP 'Diawasi'

Muhamad Wildan
Jumat, 07 Juli 2023 | 13.41 WIB
Jumlah Pegawai Pajak untuk Pengawasan Terbatas, Tak Semua WP 'Diawasi'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan Komite Kepatuhan diperlukan untuk menganalisis risiko dan menentukan wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan pengawasan, diperiksa, ataupun dilakukan penegakan hukum.

Menurut Suryo, Ditjen Pajak (DJP) memiliki sumber daya yang terbatas. Oleh karena itu, DJP tidak mungkin melakukan pengawasan terhadap semua wajib pajak.

"Kita punya keterbatasanĀ resources, saya cuma memiliki 44.000-an petugas DJP. Tidak semuanya kita kerahkan untuk melakukan pemeriksaan ataupun pengawasan karena pekerjaan kita berbeda-beda," ujar Suryo, Kamis (6/7/2023).

Komite Kepatuhan bakal menentukan daftar wajib pajak yang diprioritaskan untuk dilakukan penyuluhan, diawasi, diperiksa, atau dilakukan penegakan hukum berdasarkan rekomendasi dariĀ compliance risk managementĀ (CRM). Daftar dibuat setiap kuartal.

Sesuai dengan rekomendasiĀ The Tax Administration Diagnostic Assessment ToolĀ (TADAT), Komite Kepatuhan diperlukan untuk mengambil kebijakan atas rekomendasi dan analisis risiko yang dilakukan oleh CRM.

"Memang fokusnya [Komite Kepatuhan] termasukĀ high wealth individualĀ (HWI) pasti ada, tetapi juga berbasis sektor seperti sektor pertambangan misalnya, perkebunan misalnya," ujar Suryo.

Berdasarkan catatan otoritas dalam Laporan Tahunan DJP 2021, jumlah pegawai DJP saat ini mencapai 45.382 orang. Dari total tersebut, sebanyak 2.306 di antaranya adalah penyuluh pajak.

Selanjutnya, pemeriksa pajak tercatat sebanyak 6.387 orang. Adapun jumlahĀ account representativeĀ (AR) di DJP tercatat sebanyak 10.866 orang. (sap)

Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.