JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah baru saja menerbitkan PMK 66/2023 sebagai aturan turunan dari PP 55/2022. Melalui beleid tersebut, fasilitas PPh yang ditanggung pemberi kerja menjadi salah satu bentuk kenikmatan yang merupakan objek PPh bagi karyawan.Ā
Topik ini cukup menyedot perhatian netizen dalam sepekan terakhir.Ā
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Dian Anggraeni mengatakan fasilitas PPh ditanggung pemberi kerja tersebut juga dapat dibebankan sebagai biaya oleh pemberi kerja.
"Dengan adanya PP 55/2022 dan PMK 66/2023 memang tidak ada lagi dikotomi antara PPh yang ditanggung perusahaan dan ditunjang perusahaan. Mekanismenya jadi sama-sama seperti ditunjang perusahaan," katanya.Ā
Dian menjelaskan pemerintah akan menerbitkan aturan baru mengenai fasilitas PPh ditunjang pemberi kerja tersebut.
"Akan ada aturan yang mengatur lebih detail mengenai tunjangan PPh ini. Yang jelas sekarang adalah semua adalah tunjangan, tidak ada lagi ditanggung," tuturnya.
Untuk diketahui, PMK 252/2008 mengategorikan fasilitas PPh ditanggung pemerintah sebagai kenikmatan. Dalam PMK tersebut, natura dan kenikmatan yang diberikan oleh wajib pajak tidak termasuk dalam pengertian yang dipotong PPh Pasal 21.
Baca artikel lengkapnya, 'PPh Karyawan Ditanggung Perusahaan Dianggap Kenikmatan, Ini Kata DJP'.
Selain berita di atas, masih ada sejumlah topik lain menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, mengenai uji coba coretax system, update seleksi calon hakim agung, hingga pesan dari Dirjen Pajak dalam peringatan Hari Pajak 2023.Ā
Berikut adalah ulasan artikel perpajakan selengkapnya.Ā
Kementerian Keuangan bakal menguji coba implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) sebelum menerapkannya secara nasional.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan Ditjen Pajak (DJP) sedang melaksanakan pelatihan kepada pegawai menjelang penerapan CTAS. Nanti, CTAS akan diimplementasikan secara nasional mulai Mei 2024.
"Sebelum dimulai secara nasional, PSIAP akan diujicobakan di 3 Kanwil DJP. Nanti kami akan coba dan juga evaluasi. Mudah-mudahan Mei 2024 sudah ready dijalankan secara nasional," katanya.
Pemerintah menyatakan fasilitas kendaraan dari pemberi kerja masuk dalam daftar natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan dari objek penghasilan (PPh).
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama mengatakan daftar tersebut sudah dimuat dalam PMK 66/2023. Namun, pengecualian dilakukan dengan batasan tertentu. Fasilitas kendaraan, sambungnya, diatur agar tetap menjadi objek PPh bagi orang pada level jabatan tertentu.
āFasilitas kendaraan dari pemberi kerja [sebagai objek PPh] sangat terbatas," katanya.
Komisi Yudisial mengumumkan nama-nama calon hakim agung (CHA) yang dinyatakan lolos seleksi kualitas, termasuk di antaranya adalah CHA kamar tata usaha negara (TUN) khusus pajak.
Dari total 7 CHA TUN khusus pajak yang mengikuti seleksi kualitas, terdapat 4 CHA yang lolos dan berhak mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian.
"Keputusan seleksi kualitas bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Taufiq HZ.
Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor PER-12/BC/2023 mengenai petunjuk pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) deklarasi inisiatif (voluntary declaration) dan pembayaran inisiatif atas nilai pabean (voluntary payment on customs valuation).
PER-12/BC/2023 diterbitkan sebagai pelaksana ketentuan mengenai monev voluntary declaration dan voluntary payment pada PMK 201/2019. Melalui beleid ini, diharapkan petugas bea dan cukai dapat melaksanakan tugasnya untuk melaksanakan monev dengan baik.
"Untuk menjamin tertib administrasi terhadap pemberitahuan pabean impor yang menggunakan mekanisme deklarasi inisiatif (voluntary declaration), perlu memberikan petunjuk pelaksanaan kepada pejabat bea dan cukai dalam melakukan monitoring dan evaluasi," bunyi salah satu pertimbangan PER-12/BC/2023.
DJP menggelar upacara bendera guna memperingati Hari Pajak yang jatuh pada 14 Juli 2023.
Sejak 2018, Hari Pajak selalu diperingati setiap tanggal 14 Juli untuk mengenang sejarah pajak pada saat penyusunan konstitusi negara.
"Saya ingin mengajak kita semua untuk merawat dan memperkuat kebersamaan dalam institusi ini. Rapatkan barisan untuk bersama-sama menguatkan tekad dan berubah menjadi lebih baik dalam pengabdian diri bagi negara ini. Bekerjalah dengan ikhlas tanpa batas untuk Indonesia yang kita cintai, agar negara kita menjadi semakin makmur dan sejahtera," ujar Dirjen Suryo Utomo. (sap)