Ilustrasi. Petugas KPU Provinsi NTB membacakan daftar pemilih saat rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Minggu (2/7/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/YU
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan masyarakat yang hendak pindah memilih untuk mengurus langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara daring mengingat terdapat dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kab/Kota serta membawa bukti dukung alasan. Jadi, kalau alasan tugas, harus membawa surat tugasnya. Dan semua akan terdokumentasi dalam Sidalih, tersimpan semuanya," katanya dikutip pada Jumat (21/7/2023).
Betty juga menyampaikan mekanisme dan prosedur tata cara pindah memilih dan mekanisme syarat melayani pemilih khusus. Salah satunya terkait dengan alasan pindah memilih disertai dengan jangka waktu pindah memilih sesuai dengan ketentuan H-30 atau H-7.
"Kalau setelah H-7 baru mengurus pindah memilih, tidak bisa. Karena data ini akan kami turunkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk di-download sehingga dia tahu siapa saja yang pindah memilih di TPS itu," tuturnya.
Lebih lanjut, Betty menjelaskan pada Form A Pindah Memilih akan ada kolom ceklis yang mengurai surat suara apa saja yang didapatkan pemilih pindahan.
Form A Pindah Memilih ini juga akan tersedia bagi mereka yang hendak pindah memilih, baik dari dalam ke keluar negeri, dari luar ke dalam negeri, maupun dari luar negeri ke luar negeri.
"Setelah dicek PPK atau PPS kab/kota, kalau pindah antar provinsi maka hanya dapat 1 surat suara. Kalau pindah satu provinsi, antar kab/kota, cek dulu dapilnya, sama tidak," ujar Betty.
Untuk pemilih yang masuk Daftar Pemilih Khusus (DPK), lanjutnya, pemilih bersangkutan akan dilayani apabila tidak terdapat atau terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Mereka akan dilayani sesuai dengan alamat KTP.
Mereka dapat menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum TPS ditutup serta sepanjang surat suara tersedia sesuai dengan klausul ketentuan peraturan perundang-undangan. (rig)