Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kehadiran e-tax court diklaim akan mempercepat proses administrasi sengketa di Pengadilan Pajak.
Selama ini, persidangan dimulai dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal diterimanya permohonan banding. Dengan hadirnya e-tax court, sidang akan dimulai dalam jangka waktu 4 bulan sejak diterimanya permohonan banding.
"Sidang pemeriksaan perdana dimana persiapan administrasinya memakan waktu 6 bulan sejak permohonan banding diterima diharapkan dapat dilakukan lebih cepat paling lama 4 bulan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak lewat akun YouTube resminya, Senin (24/7/2023).
Tak hanya mempersingkat jangka waktu dimulainya persidangan, e-tax court juga mempersingkat waktu pengiriman salinan putusan. Saat ini, putusan dikirimkan dalam jangka waktu 30 hari sejak sidang pengucapan. Dengan e-tax court, pemohon akan menerima notifikasi dalam waktu 5 hari sebelum putusan diunggah.
"Pada hari kelima, pemohon akan menerima salinan putusan digital yang dapat dicek di fitur e-putusan," ungkap Sekretariat Pengadilan Pajak.
Perlu dicatat, pengucapan putusan oleh hakim atau hakim tunggal dilakukan dengan cara mengunggah salinan putusan ke e-tax court. Pengunggahan salinan putusan secara hukum telah memenuhi asas sidang terbuka untuk umum dan memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Pengucapan putusan ... secara hukum telah dilaksanakan dengan mengunggah salinan putusan pada e-tax court dan dianggap dihadiri oleh para pihak," bunyi Pasal 17 ayat (3) Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2023.
Untuk diketahui, Pengadilan Pajak telah menerbitkan PER-1/PP/2023 yang menjadi landasan untuk menyelenggarakan administrasi sengketa pajak dan sidang secara elektronik menggunakan e-tax court.
Pasal 27 mengamanatkan administrasi sengketa dan persidangan elektronik dilaksanakan sesuai dengan PER-1/PP/2023 mulai 31 Juli 2023. Dengan demikian, e-tax court mulai digunakan oleh para pihak sejak tanggal tersebut.
PER-1/PP/2023 telah ditetapkan pada 21 Juli 2023 dan berlaku pada tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya PER-1/PP/2023, Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-16/PP/2020 tentang Persidangan Secara Elektronik di Pengadilan Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sap)