Pianis Daan Herweg dari grup band jazz asal Belanda Henk Kraaijeveld Quintet tampil dalam pertunjukan musik di Rumah Melayu, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa (25/7/2023) malam. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan siap memberikan berbagai fasilitas kepabeanan untuk mendukung penyelenggaraan konser atau acara perlombaan berlevel internasional.
Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Bea Cukai Ngurah Rai Jun Yongki mengatakan ada beberapa jenis fasilitas yang dapat dimanfaatkan ketika melakukan impor barang. Misalnya untuk peralatan konser atau ajang olahraga internasional, dapat memanfaatkan fasilitas impor sementara.
"Sebagai fasilitator, kita akan memberikan fasilitas-fasilitas tertentu untuk mempermudah proses kepabeanan yang harus dilalui oleh para peserta event internasional tersebut," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube Bea Cukai Ngurah Rai, dikutip pada Rabu (26/7/2023).
Jun mengatakan berbagai kegiatan berskala internasional kini telah kembali ramai sejalan dengan Covid-19 yang makin terkendali. DJBC pun berkomitmen memberikan fasilitas kepabeanan untuk mendukung kegiatan tersebut.
Kantor Bea Cukai Ngurah Rai tercatat telah beberapa kali memberikan fasilitas impor sementara untuk kegiatan konser oleh penyanyi luar negeri. Selain itu, ada pula pembalap peserta MotoGP Mandalika yang membawa barang melalui Bali dan menggunakan fasilitas impor sementara.
Fasilitas impor sementara dapat digunakan dengan syarat barang tidak akan habis pakai, barang mudah dilakukan identifikasi, dan tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki, kecuali berubah sebagai akibat penyusutan yang wajar karena penggunaannya.
Fasilitas impor sementara diatur dalam PMK 178/2017. Secara umum barang impor sementara mendapatkan pembebasan bea masuk, tidak dipungut pajak pertambahan nilai (PPN), dan dikecualikan dari pungutan pajak penghasilan (PPh) 22 impor.
Beleid itu mengatur importir yang akan melakukan impor sementara harus mendapatkan perizinan impor sementara, menyampaikan pemberitahuan pabean impor (pemberitahuan impor barang/PIB), menyerahkan jaminan, serta melakukan penyelesaian ekspor kembali (pemberitahuan ekspor barang/PEB).
Kemudian, terdapat pula ketentuan dalam PMK 228/2018 yang mengatur impor sementara dengan menggunakan dokumen carnet. Pada impor sementara dengan dokumen carnet, importir (carnet holder) cukup memberitahukan dokumen carnet tersebut kepada DJBC pada saat customs clearance.
Dokumen carnet merupakan single document yang dapat berfungsi sebagai dokumen perizinan, pemberitahuan pabean, dan jaminan.
"[Dengan dokumen carnet] yang jelas prosesnya jadi lebih cepat, lebih efisien, dan bisa hemat biaya," ujar Jun. (sap)