PMK 66/2023

Contoh Penilaian Objek Pajak Penghasilan atas Fasilitas Apartemen

Redaksi DDTCNews
Selasa, 08 Agustus 2023 | 15.00 WIB
Contoh Penilaian Objek Pajak Penghasilan atas Fasilitas Apartemen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak menyebut penghitungan biaya apartemen yang dikeluarkan untuk memberikan natura dan/atau kenikmatan kepada pegawai akan berbeda apabila apartemen milik pihak ketiga.

Kring Pajak menjelaskan apabila apartemen milik perusahaan maka biaya yang dikeluarkan oleh perusahaan terdiri atas beban penyusutan dan biaya lain yang dibayarkan terkait dengan penggunaan apartemen tersebut.

“Apabila apartemennya disewa perusahaan dari pihak ketiga maka tidak ada beban penyusutan, tetapi biaya sewa dan biaya lain yang dibayarkan terkait dengan penggunaan apartemen tersebut,” cuit Kring Pajak di Twitter, Selasa (8/8/2023).

Contoh pemberian kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang disewa perusahaan dari pihak ketiga dapat dilihat dalam Lampiran J nomor 3 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023. Berikut ilustrasinya.

Pada September 2023, PT JC memberikan fasilitas apartemen kepada Nyonya JX selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama September 2023, terdapat biaya-biaya terkait dengan fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC.

Biaya-biaya tersebut antara lain biaya sewa apartemen Rp50 juta, biaya pemeliharaan lingkungan Rp15 juta, dan biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10 juta. Total biaya yang dikeluarkan mencapai Rp75 juta.

Kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu berupa fasilitas tempat tinggal dengan hak penggunaan dipegang perseorangan (individual) antara lain berbentuk apartemen dapat dikecualikan dari objek PPh sepanjang diterima atau diperoleh pegawai dari pemberi kerja dan bernilai secara keseluruhan tidak lebih dari Rp2 juta untuk tiap pegawai dalam jangka waktu 1 bulan.

Untuk itu, penghasilan berupa penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan berupa fasilitas apartemen yang diterima Nyonya JX pada September 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp75 juta - Rp2 juta = Rp73 juta. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.