Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Surat keterangan (Suket) PP 55 diperlukan oleh wajib pajak UMKM ketika bertransaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut pajak.
Jika wajib pajak UMKM yang memanfaatkan skema PPh final berdasarkan PP 55/2022 bertransaksi dengan pemotong atau pemungut maka suket PP 55 perlu ditunjukkan wajib pajak UMKM agar dapat dipotong sebesar 0,5%.
"Dalam hal wajib pajak yang dikenai PPh bersifat final berdasarkan PP ini bertransaksi dengan pemotong atau pemungut pajak ... wajib pajak harus mengajukan surat permohonan surat keterangan kepada dirjen pajak," bunyi Pasal 63 ayat (1) PP 55/2022, dikutip pada Selasa (8/8/2023).
Sebagai contoh, A merupakan wajib pajak pelaku usaha yang memiliki dikenai PPh final UMKM berdasarkan PP 55/2022. Pada September 2023, A memperoleh penghasilan dari penjualan elektronik dengan omzet senilai Rp80 juta.
Dari total omzet tersebut, A mendapat penghasilan senilai Rp60 juta dari Dishub DKI Jakarta yang merupakan pemotong pemungut pajak. Mengingat A sudah memiliki suket, Dishub memotong PPh final senilai Rp300.000 atau 0,5% dari Rp60 juta.
Saat ini, aplikasi Info KSWP di DJP Online sudah menyediakan fitur permohonan suket PP 55 bagi wajib pajak UMKM yang menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final.
Sebelumnya, fitur yang tersedia pada Info KSWP ialah permohonan suket PP 23. Mengingat PP 23/2018 sudah dicabut, aturan yang menjadi landasan pemanfaatan skema PPh final UMKM saat ini ialah PP 55/2022.
Terdapat 2 variabel yang harus dipenuhi agar suket PP 55 dapat diterbitkan, yaitu wajib pajak harus termasuk dalam skema PP 55/2022 dan sudah menyampaikan SPT Tahunan terakhir.
Wajib pajak pemotong dapat mengecek validitas suket yang ditunjukkan oleh wajib pajak UMKM menggunakan aplikasi Rumah Konfirmasi Dokumen yang tersedia di DJP Online. (rig)