Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Reimburse bensin atau bahan bakar minyak (BBM) dari pemberi kerja kepada pegawai tidak termasuk natura ataupun kenikmatan sebagaimana dimaksud pada PMK 66/2023.
Menjawab pertanyaan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menekankan apabila diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bensin dari pemberi kerja tersebut bukan natura ataupun kenikmatan. Walau demikian, uang reimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.
"Jika bensin diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bukan termasuk natura dan/atau kenikmatan, dan merupakan objek PPh Pasal 21 ya," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (9/8/2023).
Perlu diingat pula bahwa yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.
Adapun kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas yang bersumber dari aktiva pembeli atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.
Walau demikian, terdapat reimbursement yang dikategorikan sebagai natura, yakni reimbursement atas pembelian makanan dan minuman oleh pegawai yang bekerja di luar kantor seperti pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.
Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kupon makan dan minum bagi pegawai yang bekerja di luar kantor adalah natura yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang nilainya tidak melebihi Rp2 juta per bulan. Dalam Pasal 5 ayat (3), reimbursement makanan dan minuman mendapatkan perlakuan yang sama dengan kupon.
"Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. (sap)