Petugas mengawasi aktivitas bongkar muat kontainer di Pelabuhan Ahmad Yani, Kota Ternate, Maluku Utara, Kamis (3/8/2023). ANTARA FOTO/Andri Saputra/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha yang penjualan produknya terus meningkat dengan pasar yang meluas pasti akrab dengan kegiatan ekspor. Ekspor merupakan kegiatan mengeluarkan barang keluar dari pabean sesuai dengan peraturan yang berlaku.Â
Dalam kegiatan ekspor, barang yang diekspor wajib disampaikan pemberitahuan ekspor barang (PEB) atas barang tersebut dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Penyampaian PEB dilakukan melalui Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Seperti apa alur pengajuan ekspor ke bea cukai?
"[Pertama], eksportir membuka modul PEB. PEB adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik," tulis DJBC dalam unggahannya di media sosial, dikutip pada Sabtu (12/8/2023).
Kedua, eksportir mengisi dengan lengkap dan benar formulir PEB. Ketiga, dilakukan penelitian larangan dan pembatasan (lartas) melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) apabila pengisian PEB dinyatakan lengkap dan benar. Sebaliknya, penyampaian PEB akan ditolak apabila ada yang perlu diperbaiki.Â
Keempat, apabila penelitian lartas telah dilalui maka akan dilanjutkan penelitian oleh sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai. Jika lengkap, akan dirilis Nomor dan Tanggal PEB. Jika tidak lengkap, akan diterbitkan Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) atau Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD).
Â
Kelima, jika penelitian oleh sistem Komputer Pelayanan Bea Cukai rampung dan pemeriksaan fisik/tidak periksa fisik telah dilakukan, otoritas akan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Jika NPE terbit maka barang siap diekspor.Â
Keenam, Pemberitahuan Pemeriksaan Barang akan diterbitkan dan pemeriksaan fisik barang akan dilakukan jika dinyatakan perlu periksa fisik. Penelitian lebih lanjut oleh bea cukai juga akan dilakukan apabila ditemukan hal-hal yang tidak sesuai di lapangan.Â
Perlu dicatat, semua barang ekspor wajib PEB, kecuali barang pribadi penumpang, barang awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, dan barang kiriman melalui pos dengan berat tidak melebihi 100 kg. (sap)