Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.
JAKARTA, DDTCNews - Anggota Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak Ruston Tambunan menyebut komite berkomitmen untuk menggelar ujian sertifikasi konsultan pajak (USKP) pada tahun ini.
Ruston mengatakan Komite Pengarah Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak baru menggelar rapat dan para anggota komite pengarah telah bersepakat untuk menggelar USKP pada November 2023.
"Kami mengejar supaya paling tidak tahun ini harus ada USKP. Kami sepakat bahwa akhir November ada ujian," katanya, dikutip pada Jumat (1/9/2023).
Menurut Ruston, USKP akan diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan melalui Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK), bukan oleh Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP).
"Nanti tidak lagi lewat situ [KP3SKP], karena sudah diambil alih di PPPK. Nanti PPPK yang announce," ujarnya.
Sebagai informasi, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dibentuk oleh menteri keuangan sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 111/2014 s.t.d.d PMK 175/2022. Panitia terdiri dari komite pengarah dan komite pelaksana.
Anggota komite pengarah terdiri dari 4 perwakilan dari pemerintah, 2 perwakilan asosiasi konsultan pajak, dan 1 akademisi. Perwakilan pemerintah dalam komite pengarah antara lain kepala PPPK, sekjen DJP, kepala Pusdiklat Pajak, dan inspektur I Itjen Kemenkeu.
Sementara itu, asosiasi dan akademisi diwakili oleh Ruston selaku ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ketua Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) Suherman Saleh, dan akademisi UI Inayati.
Komite pengarah memiliki kewenangan untuk menetapkan struktur organisasi dan anggota dari Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. (rig)