KEBIJAKAN PAJAK

Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Dian Kurniati
Minggu, 03 September 2023 | 08.00 WIB
Kemenkeu: Reformasi Pajak Bakal Tingkatkan Kepatuhan Sukarela WP

Ilustrasi. Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan meyakini reformasi perpajakan akan berdampak pada peningkatan kepatuhan sukarela wajib pajak ke depannya.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan reformasi dilaksanakan untuk membuat proses bisnis pada Ditjen Pajak (DJP) makin sederhana. Rreformasi juga diharapkan mampu mempermudah wajib pajak melaksanakan kewajibannya.

"Reform ini tak semata-mata mengubah model pelayanan kepada wajib pajak, tapi juga memudahkan kami dalam pengawasan. Alhasil, kepatuhan sukarela bisa meningkat dan enforce compliance-nya juga bisa kami dorong," katanya, dikutip pada Minggu (3/9/2023).

Yon menuturkan pemerintah sejauh ini melaksanakan reformasi di berbagai sisi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, reformasi bahkan tetap berjalan ketika Indonesia dihadapkan pada pandemi Covid-19.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR juga telah mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam UU HPP, pemerintah melakukan reformasi kebijakan yang mencakup ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan (PPh), pajak karbon, sampai dengan cukai.

Coretax Administration System

Selain itu, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak. Pemerintah tengah bersiap menerapkan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS).

CTAS bakal mengintegrasikan 21 proses bisnis utama DJP antara lain pendaftaran, pengawasan kewilayahan atau ekstensifikasi, pengelolaan SPT, pembayaran, data pihak ketiga, exchange of information (EOI), penagihan, dan taxpayer account management (TAM).

Lalu, compliance risk management (CRM), pemeriksaan, pemeriksaan bukper dan penyidikan, business intelligence, intelijen, document management system, data quality management, keberatan dan banding, non-keberatan, pengawasan, penilaian, layanan edukasi, dan knowledge management.

"Nanti layanan-layanan ini kami pindahkan sebagian ke digital, walaupun yang manual tetap kita jalankan," ujar Yon.

Dia menambahkan pembaruan CTAS ditargetkan dapat diimplementasikan sepenuhnya pada tahun depan. Pada saat ini, fokus kegiatannya adalah melaksanakan testing dan training kepada pegawai DJP. Pemerintah juga menyiapkan regulasi yang dibutuhkan untuk implementasi CTAS. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.