Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan yang diterima atau diperoleh dari penyewa yang bertindak atau ditunjuk sebagai pemotong pajak penghasilan, wajib dipotong PPh final oleh penyewa.
Namun, dalam hal penyewa ternyata bukan sebagai pemotong pajak maka pajak penghasilan (PPh) yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan tersebut
“Untuk SSE/kode billing, silakan dibuat atas NPWP wajib pajak orang pribadi tersebut dengan KJP 411128 dan KJS 403,” cuit Kring Pajak dalam akun media sosial, Kamis (14/9/2023).
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah 34/2017, wajib pajak yang melakukan pemotongan dan membayar sendiri pajak penghasilan yang terutang tersebut harus menyetorkan dan melaporkan pajak penghasilan tersebut.
Sebagai informasi, penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan, baik sebagian maupun seluruh bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai pajak penghasilan yang bersifat final.
Penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan tersebut wajib dipotong pajak penghasilan oleh penyewa. Adapun besaran pajak penghasilan tersebut ditetapkan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Pemotong pajak tersebut meliputi subjek pajak badan dalam negeri, badan pemerintah, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerja sama operasi, perwakilan perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi sebagai wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh dirjen pajak.
Sementara itu, jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan. (rig)