Ketua Banggar DPR Said Abdullah.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Anggaran (Banggar) DPR menyetujui RUU APBN 2024 dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Banggar DPR Said Abdullah mengatakan semua proses pembahasan RUU APBN 2024 telah selesai. Banggar pun memberikan persetujuan tingkat I agar RUU APBN 2024 dapat disetujui dalam pembahasan tingkat II pada sidang paripurna.
"Dalam raker ini, pengambilan keputusan tingkat I dapat kita bawa ke tingkat II dalam sidang paripurna pada 21 September 2023 yang akan datang," katanya dalam rapat bersama pemerintah, Selasa (19/9/2023).
Pembahasan mengenai RUU APBN 2024 dimulai sejak pemerintah menyerahkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2024. Setelah Presiden Joko Widodo membacakan nota keuangan dan menyampaikan RUU APBN 2024, pembahasan kembali berlanjut hingga mencapai kesepakatan pada hari ini.
Banggar dan pemerintah menyepakati pendapatan negara pada 2024 senilai Rp2.802,29 triliun atau naik 0,8% dari usulan senilai Rp2.781,3 triliun. Angka ini bersumber dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah.
Sementara itu, belanja negara senilai Rp3.325,1 triliun atau naik 0,6% dari usulan pemerintah senilai Rp3.304,1 triliun. Belanja negara ini terdiri atas belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran pada 2024 adalah senilai Rp522,82 triliun atau 2,29% PDB.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas nama pemerintah menyampaikan terima kasih kepada DPR yang telah bekerja sama menyusun RUU APBN 2024. Menurutnya, penyusunan RUU APBN 2024 tersebut masih diliputi oleh dinamika ekonomi yang serba tidak pasti.
Dia pun menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan efektivitas APBN dengan tetap menjaga kesehatan dan akuntabilitasnya.
"Kami terus melihat dan mencatat berbagai pandangan baik yang disampaikan dalam panja maupun masing-masing fraksi dalam pandangan mini fraksi hari ini," ujarnya. (sap)