DITJEN PAJAK

Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Muhamad Wildan
Jumat, 22 September 2023 | 12.30 WIB
Ada Whistleblowing System di DJP, Apa Saja yang Bisa Diadukan?

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Semua pihak, baik wajib pajak ataupun sesama pegawai dapat melaporkan indikasi pelanggaran oleh pegawai Ditjen Pajak (DJP) ke whistleblowing system (WBS) DJP dan Wise Kemenkeu.

Kepala Seksi Internalisasi Kepatuhan Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP Nenden Reni Tresnawati mengatakan pelanggaran yang dapat dilaporkan adalah yang bersifat fraud ataupun selain fraud.

"Pelanggaran ini adalah perbuatan pegawai yang melanggar peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana umum dan khusus, termasuk namun tidak terbatas peraturan di bidang perpajakan, pidana korupsi, serta kepegawaian," ujar Nenden dalam webinar Mengenal Kode Etik dan Perilaku Pegawai DJP, Pemahaman & Implementasinya yang digelar oleh P3KPI, dikutip pada Jumat (22/9/2023).

Adapun pelanggaran yang dapat dilaporkan contohnya adalah penyalahgunaan wewenang, penerimaan uang, pemerasan, penyimpangan dalam perjalan dinas dan pengadaan barang dan jasa, hingga kesewenang-wenangan oleh pimpinan.

Lebih lanjut, setiap pihak juga dapat melaporkan perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan merusak citra instansi, pelanggaran kehadiran kerja, KDRT, hingga keterlibatan PNS dalam kegiatan politik.

"Ini yang harus hati-hati terutama di tahun politik. Banyak kondisi yang membuat ASN dilaporkan karena dugaan terlibat dalam kegiatan politik," ujar Nenden.

Bila terdapat pelanggaran, wajib pajak dapat menyampaikan aduan melalui telepon (021) 52970777, laman wise.kemenkeu.go.id, ataupun email [email protected]. Aduan juga dapat disampaikan secara tertulis ke Direktorat KITSDA ataupun disampaikan secara langsung ke Lantai 20 Gedung Mar'ie Muhammad.

Dalam hal terbukti ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, DJP akan menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran; sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat; serta sanksi berat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, pegawai juga bisa dijatuhi sanksi kode etik dan kode perilaku (KEKP) berupa berita acara dialog penguatan KEKP, sanksi moral tertutup, dan sanksi moral terbuka. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.