KEPPRES 24/2023

Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Muhamad Wildan
Rabu, 27 September 2023 | 16.30 WIB
Perkuat Neraca Perdagangan, Presiden Jokowi Bentuk Satgas Ekspor

Tampilan awal salinan Keppres 24/2023

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Satuan Tugas Peningkatan Ekspor Nasional (Satgas Peningkatan Ekspor) dalam rangka memperkuat neraca perdagangan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Satgas dipimpin Menko Perekonomian Airlangga Hartarto selaku ketua tim pengarah. Tim pengarah bertugas merumuskan kebijakan ekspor, menetapkan langkah strategis, serta mengoordinasikan kementerian terkait dalam upaya meningkatkan ekspor.

"Guna meningkatkan ekspor nasional serta memperkuat neraca perdagangan…diperlukan strategi yang adaptif, responsif, dan kolaboratif yang dilakukan secara terintegrasi oleh suatu satgas khusus," bunyi bagian pertimbangan Keppres 24/2023, dikutip pada Rabu (27/9/2023).

Menteri yang ditunjuk sebagai wakil ketua tim pengarah, yaitu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Selanjutnya, terdapat 11 menteri atau kepala lembaga yang ditunjuk sebagai anggota tim pengarah, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, hingga Menteri BUMN Erick Thohir.

Hanya terdapat 1 pihak nonpemerintah yang ditunjuk menjadi anggota tim pengarah tersebut, yaitu ketua umum Kadin.

Setelah tim pengarah terbentuk, ketua tim pengarah berwenang menetapkan susunan keanggotaan tim pelaksana dari Satgas Peningkatan Ekspor.

Tim pelaksana bertugas untuk mengoordinasikan program peningkatan ekspor, mengembangkan sumber daya dan industri ekspor, menetapkan strategi kerja sama perdagangan internasional, dan memperkuat daya saing melalui efisiensi perizinan dan layanan ekspor.

Selanjutnya, tim pelaksana juga bertugas untuk memperkuat integrasi akses pembiayaan ekspor dan penjaminan pembiayaan ekspor sekaligus menetapkan strategi peningkatan peran ekspor dari pelaku UMKM.

Satgas akan menggelar rapat koordinasi tiap 6 bulan sekali ataupun sewaktu-waktu jika diperlukan. Hasil pelaksanaan tugas satgas harus dilaporkan tim pengarah kepada presiden setidaknya tiap 6 bulan sekali atau sewaktu-waktu bila diperlukan. (rig)

https://jdih.setneg.go.id/viewpdfperaturan/Salinan%20Keppres%20Nomor%2024%20Tahun%202023.pdf

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.