Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat triliunan rupiah harta bersih yang diungkapkan melalui program pengungkapan sukarela (PPS) telah diinvestasikan dalam Surat Berharga Negara (SBN).
Direktur Surat Utang Negara DJPPR Kemenkeu Deni Ridwan mengatakan wajib pajak peserta PPS memiliki pilihan menginvestasikan harta bersihnya agar memperoleh tarif pajak penghasilan (PPh) final lebih rendah, ketimbang sekadar mendeklarasikan harta bersih. Dia pun senang banyak wajib pajak memilih SBN sebagai instrumen investasi atas harta bersihnya.
"Pemerintah menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak yang sudah berinvestasi di SBN, serta seluruh pihak yang telah mendukung pelaksanaan penerbitan SBN melalui private placement untuk wajib pajak peserta PPS," katanya, Jumat (6/10/2023).
Deni mengatakan batas pemenuhan komitmen investasi harta bersih yang diungkapkan pada PPS telah berakhir pada 30 September 2023. Menurutnya, penerbitan SBN khusus PPS juga disesuaikan dengan preferensi dan kebutuhan investor dalam mengelola portofolionya sehinga pemerintah tidak menargetkan nominal penerbitan SBN seri khusus ini.
Selain SBN, wajib pajak peserta PPS juga dapat menempatkan harta bersihnya pada kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan.
Dia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan 4 seri SBN khusus PPS di pasar perdana dalam mata uang rupiah dan dolar AS, yang dilakukan dengan mekanisme private placement. Pertama, Surat Utang Negara (SUN) seri FR0094 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2028, dengan nominal Rp3,99 triliun.
Kedua, SUN seri FR0099 yang jatuh tempo pada 15 Januari 2029, dengan nominal Rp2,87 triliun. Ketiga, SUN seri USDFR0003 yang jatuh pada tempo 15 Januari 2032, dengan nominal US$127,1 juta.
Keempat, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) seri PBS035 yang jatuh tempo pada 15 Maret 2042, dengan nominal Rp1,91 triliun.
Hingga 30 September 2023, Deni menyebut realisasi penerbitan SBN rupiah dalam rangka PPS mencapai Rp8,77T yang terdiri atas SUN tenor 6 tahun senilai Rp6,86 triliun dan SBSN tenor 20 tahun senilai Rp1,91 triliun. Sedangkan untuk realisasi SBN dalam dolar AS yang bertenor 10 tahun, realisasinya US$127,10 juta.
"Dari total nominal tersebut, dana yang dibayarkan oleh wajib pajak untuk investasi SBN (proceed) tersebut untuk SBN rupiah adalah sebesar Rp8,64 triliun dan SBN dalam dolar AS sebesar US$111,64 juta," ujarnya.
PMK 196/2021 telah mengatur wajib pajak peserta PPS dapat melakukan perpindahan investasi setelah 2 tahun sejak harta diinvestasikan. Namun, perpindahan dibatasi hanya 2 kali selama jangka waktu investasi dengan maksimal 1 kali perpindahan dalam 1 tahun kalender. (sap)