PMK 96/2023

Consignment Note Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Ini Penjelasan DJBC

Dian Kurniati
Jumat, 13 Oktober 2023 | 16.30 WIB
Consignment Note Dipersamakan dengan Faktur Pajak, Ini Penjelasan DJBC

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyebut dokumen berupa consignment note (CN) ekspor kini menjadi dapat dipersamakan dengan faktur pajak.

Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi mengatakan ekspor barang kiriman kini telah diatur dalam PMK 96/2023. Melalui PMK tersebut, CN dipersamakan dengan faktur pajak agar UMKM lebih mudah mengajukan restitusi.

"Terkait dengan CN sebagai pemberitahuan pabean ekspor, kami memberikan penegasan bahwa CN kini dipersamakan dengan faktur pajak, yang berfungsi dalam pengurusan restitusi perpajakan," katanya, dikutip pada Jumat (13/10/2023).

Fadjar menuturkan PMK 96/2023 mempertegas CN sebagai dokumen pemberitahuan pabean atas ekspor dengan volume hingga 30 kilogram. Pada CN juga telah tercantum identitas dari pengekspor sehingga juga dapat digunakan untuk mengajukan restitusi pajak.

CN merupakan dokumen dengan kode CN-22/CN-23 atau dokumen sejenis yang merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang dan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang.

Pada PMK 96/2023, disebutkan CN harus memuat beberapa elemen data antara lain nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nama sarana pengangkut, nomor voyage/flight, negara tujuan, daerah asal barang kiriman, berat kotor.

Kemudian, biaya pengangkutan, asuransi (jika ada), harga barang dalam penyerahan FOB, uraian jumlah dan jenis barang, dan pos tarif, nama dan alamat pengirim barang, serta NPWP pengirim barang atau identitas lain seperti NIK atau nomor paspor.

Fadjar menyebut CN yang dipersamakan dengan faktur pajak akan memudahkan para UMKM mengajukan restitusi atas pajak masukannya. Melalui kebijakan ini, ia berharap UMKM terdorong melakukan ekspor.

"UMKM kalau melakukan restitusi juga diberikan karena CN ini dipersamakan dengan faktur pajak," ujarnya.

Melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2021, Ditjen Pajak (DJP) telah memerinci 25 dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.

Salah satunya, pemberitahuan ekspor barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang dilampiri Nota Pelayanan Ekspor, invoice dan bill of lading atau airway bill yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pemberitahuan ekspor barang tersebut, untuk ekspor barang kena pajak (BKP). (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.