Siswa memperhatikan contoh surat suara saat sosialisasi Pemilu 2024 untuk pemilih pemula di MAN 2 Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (29/9/2023). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran peserta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 pada pekan depan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menekankan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) hanya dapat diusung oleh partai politik yang mengikuti Pemilu 2019 dan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
"Partai politik yang dapat menjadi pengusul dan mendaftarkan pasangan calon adalah partai politik peserta pemilu yang lolos dan memenuhi perolehan 20% kursi DPR RI atau 25% suara sah nasional Pemilu 2019 serta ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Hasyim, dikutip Jumat (13/10/2023).
Bila partai politik pengusung capres dan cawapres mengikuti Pemilu 2019 tetapi tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, partai tersebut tidak bisa menjadi partai pengusung.
Konsekuensinya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi pengusul pasangan capres-cawapres, melainkan hanya menjadi pendukung.
Akibatnya, partai politik tersebut tidak dapat menjadi sumber dana kampanye. Dana kampanye dari partai politik yang tidak menjadi peserta Pemilu 2024 diperlakukan sebagai sumbangan. "Kalau ada ketua partai politik yang ingin menyumbang sifatnya personal atau kumpulan orang," ujar Hasyim.
Untuk diketahui, pendaftaran capres dan cawapres peserta Pemilu 2024 dibuka pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023. Setelah terdaftar, pasangan capres dan cawapres diperbolehkan untuk berkampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Pemungutan suara bakal digelar oleh KPU pada 14 Februari 2024 dan akan direkapitulasi pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Bila tidak ada pasangan capres dan cawapres yang perolehan suaranya melampaui 50%, pilpres putaran kedua akan digelar pada 26 Juni 2024. (sap)