Seorang pekerja menyelesaikan pembangunan rumah subsidi di kawasan pemukiman baru Kota Banda Aceh, Aceh, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Ampelsa/hp.
JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berpandangan insentif pajak perlu diberikan kepada sektor properti dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi.
Menurut Jokowi, insentif pajak bagi sektor properti nantinya bakal turut memberikan dampak positif terhadap sektor-sektor lainnya.
"Properti ini punya buntut banyak sekali, 114 yang bisa terangkut dalam industri properti, entah genteng, entah semen, entah batu bata, pasir, semuanya, kayu, semuanya, pintu, kaca, keramik, semuanya, bisa membawa mereka juga ikut naik pertumbuhannya," ujar Jokowi, dikutip pada Sabtu (28/10/2023).
Dalam waktu dekat, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pembelian rumah dengan harga lebih rendah dari Rp2 miliar. Insentif bakal diberikan selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Untuk penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, pemerintah akan memberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memberikan fasilitas penghapusan biaya administrasi senilai Rp4 juta khusus untuk pembelian rumah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Biaya administrasi yang dibebaskan oleh pemerintah termasuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) yang selama ini harus ditanggung oleh pembeli rumah.
Tak hanya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, pemberian insentif PPN DTP dan penghapusan biaya administrasi diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah mengatasi backlog perumahan yang saat ini sudah mencapai 12,1 juta unit. (sap)