KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Dian Kurniati
Rabu, 01 November 2023 | 16.00 WIB
DJP Bangun Taxpayer Account Management, Potensi Fraud Bisa Ditekan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menilai pengembangan akun wajib pajak atau taxpayer account management (TAM) akan menekan potensi ketidakberesan atau fraud.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan TAM menyediakan berbagai fitur yang dibutuhkan wajib pajak. Menurutnya, aplikasi ini juga akan menjadi sarana interaksi antara wajib pajak dan DJP yang dilakukan secara digital.

"Dengan minimnya interaksi antara petugas pajak dengan wajib pajak, ini juga akan meminimalisir adanya fraud," katanya dalam video yang diunggah akun Youtube KPP Pratama Mataram Timur, dikutip pada Rabu (1/11/2023).

Dwi mengatakan DJP tengah melakukan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS). Tidak hanya bagi otoritas, coretax system juga penting bagi wajib pajak karena dapat mempermudah melaksanakan kewajiban pajaknya.

Salah satu aplikasi pada coretax system yang dikembangkan adalah TAM. Kehadiran TAM akan membuat wajib pajak dapat mengakses berbagai layanan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak atau bertemu petugas pajak.

"Kalau kita membatasi pertemuannya sehingga kemudian kesempatan untuk melakukan fraud menjadi makin kecil atau mungkin bahkan tidak ada sama sekali," ujarnya.

Sebagaimana diatur dalam PER-46/PJ/2015, TAM merupakan aplikasi yang digunakan oleh wajib pajak untuk mengakses data perpajakannya sendiri seperti riwayat aktivitas pembayaran pajak, riwayat aktivitas pelaporan SPT, utang pajak, atau piutang pajak.

DJP mengembangkan aplikasi TAM untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya yang bersifat self assessment. Aplikasi ini juga akan memiliki fitur tax clearance yang dapat dipakai oleh pegawai DJP atau wajib pajak untuk memeriksa tunggakan pajak wajib pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.