Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) rumah ditanggung pemerintah (DTP) hanya diberikan kepada 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.
Sri Mulyani mengatakan orang pribadi yang menerima penyerahan rumah dengan PPN DTP harus memiliki NIK atau NPWP. Nantinya, informasi mengenai NIK atau NPWP tersebut juga bakal tercantum dalam faktur pajak yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP).
"Fasilitas dari PPN DTP ini akan diberikan untuk pembeli 1 rumah per 1 NIK atau 1 NPWP," katanya, Jumat (3/11/2023).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah tengah menyiapkan PMK mengenai insentif PPN rumah DTP tersebut. Melalui beleid ini, akan diatur sejumlah persyaratan agar PPN atas penyerahan rumah dapat ditanggung pemerintah, termasuk 1 orang pribadi atas perolehan 1 unit rumah.
Ketentuan tersebut juga telah diberlakukan sejak pemerintah memberikan insentif PPN rumah DTP pada 2021.Â
Dia menjelaskan pemerintah memberikan insentif PPN DTP atas penyerahan rumah seharga di bawah Rp2 miliar selama 14 bulan. Pada November 2023 hingga Juni 2024, insentif PPN DTP diberikan sebesar 100%.
Kemudian, atas penyerahan rumah pada masa pajak Juli hingga Desember 2024, akan diberikan insentif PPN DTP sebesar 50%.
Dia berharap insentif PPN DTP akan mampu membantu masyarakat membeli rumah secara lebih terjangkau. Apabila permintaan rumah meningkat, dampaknya bakal dirasakan oleh pelaku usaha di sektor properti perumahan.
"Ini [insentif PPN rumah DTP] untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi dan kita juga melihat dari demand dan supply bisa akan mendapat respons positif dari kebijakan tersebut," ujarnya. (sap)