Ilustrasi.
JAYAPURA, DDTCNews - Pemerintah Kabupaten Jayapura, Papua memberikan penghapusan denda pajak dan retribusi daerah.
Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Edi Susanto mengatakan pemutihan denda diberikan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat. Melalui pemberian insentif ini, kepatuhan masyarakat juga akan meningkatkan sehingga berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika masih ada tunggakan yang dimiliki agar segera lakukan pembayaran dan hanya membayar pokok pajak saja," katanya, dikutip pada Sabtu (18/11/2023).
Edi mengatakan program pemutihan denda pajak dan retribusi daerah secara umum berlaku sejak 1 November hingga 31 Desember 2023. Namun khusus pajak bumi dan bangunan (PBB), penghapusan denda diberikan hingga 30 Desember 2023.
Penghapusan denda diberikan untuk berbagai jenis pajak dan retribusi daerah. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dan retribusi daerah pun disarankan memanfaatkan program pemutihan ini.
Dia menilai periode pemutihan denda menjadi momentum yang tepat bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak dan retribusi daerah. Pasalnya, masyarakat cukup membayar pokok pajak dan retribusi daerahnya saja.
Edi berharap pemberian pemutihan denda mampu mendorong masyarakat lebih patuh membayar pajak dan retribusi daerah. Terlebih, pemkab telah menyediakan berbagai saluran pembayaran untuk memudahkan masyarakat seperti melalui bank, QRIS, dan minimarket.
"Masyarakat tidak perlu datang ke Kantor Bappeda lagi untuk melakukan pembayaran. Jadi sudah lebih mudah," ujarnya dilansir fajarpapua.com. (sap)