Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kehadiran compliance risk management (CRM) akan meningkatkan kualitas pengawasan dan pemeriksaan kepada wajib pajak.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono mengatakan CRM akan membantu menentukan perlakuan terhadap wajib pajak berbasis risiko. Oleh karena itu, pengawasan terhadap WP tidak boleh dilakukan dengan prinsip manasuka.
"Jangan lupa sekarang pajak melihat wajib pajak berbasis risiko. Tidak asal manasuka dan mana tidak suka," katanya dalam Tax Grand Seminar and Competition 2023, dikutip pada Senin (20/11/2023).
Agus mengatakan DJP mengembangkan CRM untuk beberapa fungsi yang meliputi ekstensifikasi, pengawasan dan pemeriksaan, penagihan, transfer pricing, edukasi perpajakan, penilaian, penegakan hukum, pelayanan, dan keberatan. Pengembangan CRM tersebut juga mendukung langkah DJP dalam mengoptimalkan penerimaan, sekaligus mengubah perspektif hubungan DJP dengan wajib pajak.
Dia menjelaskan CRM bakal menciptakan kepatuhan yang berkelanjutan. Salah satu alasannya, DJP akan dapat memberikan perlakuan atau treatment kepada wajib pajak secara berbeda-beda, sesuai dengan profil kepatuhannya.
Menurutnya, pengembangan CRM akan membuat pelayanan dan perlakuan yang diberikan DJP kepada wajib pajak lebih terukur dan terstandardisasi.
Saat ini, DJP terus menyempurnakan CRM beriringan dengan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP), yang rencananya akan menggantikan sistem administrasi lama pada tahun depan.
"Ini sudah dilakukan dari 2014 hingga nanti akan diimplementasikan pada September 2024 lebih terintegrasi dengan adanya PSIAP," ujarnya. (sap)