Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sekjen Kemenkeu Heru Pambudi menyatakan kehadiran e-tax court bakal meningkatkan konsistensi putusan dari Pengadilan Pajak.
Menurut Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat dengan mudah menggunakan putusan lama sebagai referensi sebelum memutus sengketa yang serupa seiring dengan adanya e-tax court tersebut.
"Kami memperkenalkan landmark. Jadi, hal-hal yang sudah diyakini sebagai kebenaran itu akan dijadikan referensi, semacam yurisprudensi. Siapapun hakim yang memutus perkara yang serupa, range-nya tidak akan ekstrem," katanya, Kamis (30/11/2023).
Dengan demikian, lanjut Heru, hakim di Pengadilan Pajak dapat bekerja dengan cepat dan sekaligus mampu menghasilkan putusan yang konsisten.
"Saya tidak berbicara bahwa semua perkara mesti putusannya sama persis dan identik. Tentunya pengadilan tidaklah seperti itu," ujarnya.
Tak hanya bermanfaat bagi hakim, e-tax court memberikan manfaat bagi Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC). Sebab, e-tax court akan mempermudah otoritas untuk mengevaluasi sengketa-sengketa yang berulang.
Heru menyebut putusan banding di Pengadilan Pajak sering kali mengabulkan permohonan yang diajukan oleh wajib pajak. Oleh karena itu, otoritas dapat melakukan evaluasi terkait dengan putusan banding tersebut.
"Kenapa kami kalah terus? Jangan-jangan kami melakukan kesalahan? Kalau kami yakin keliru maka kami akan segera lakukan perbaikan," tuturnya.
Heru mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta kepada jajarannya untuk bekerja secara efisien. Koreksi pajak, kepabeanan, dan cukai yang dilakukan oleh otoritas tidaklah berguna jika pada ujungnya koreksi tersebut dibatalkan di tingkat banding.
"Kami akan menekankan pada teman-teman di lapangan bahwa kita harus bekerja dengan parameter output dan outcome. Kalau [parameternya] proses, ya tinggal dikoreksi saja. Perkara kalah ya urusan di banding dan PK. Tidak seperti itu ke depannya," katanya.
Sebagai informasi, penggunaan e-tax court untuk keperluan administrasi sengketa dan persidangan di Pengadilan Pajak diatur berdasarkan PER-1/PP/2023. Aplikasi e-tax court resmi diluncurkan dan bisa digunakan sejak 31 Juli 2023.
Sebelum mengajukan permohonan banding melalui aplikasi e-tax court, wajib pajak, penanggung pajak, atau kuasa hukum perlu melakukan registrasi terlebih dahulu sehingga tercatat sebagai pemohon terdaftar. (rig)