Ilustrasi. Sejumlah pemudik dari Malaysia antre mengambil barang bawaannya di ruang pemeriksaan kepabeanan Pelabuhan Laut Penumpang Internasional Dumai, Riau, Senin (10/4/2023). ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/hp
JAKARTA, DDTCNews - Warganet di media sosial (medsos) Twitter/X ramai membahas ketentuan impor barang pindahan dari luar negeri. Pembahasan mengenai impor barang pindahan bermula dari keluhan warganet dengan akun @kevinpramudya_ mengenai paketnya dari Jepang yang belum tiba.
Dalam kolom balasan, ternyata banyak pekerja migran Indonesia (PMI) atau tenaga kerja Indonesia (TKI) yang memiliki nasib serupa. Barang-barang pindahan mereka juga tidak kunjung tiba setelah berbulan-bulan proses pengiriman. Menurut penelusuran Ditjen Bea dan Cukai (DJBC), proses pengeluaran barang impor tersendat karena belum dilengkapi pemberitahuan impor barang khusus (PIBK).
"Atas barang-barang bekas pakai yang dikirim ke Indonesia, setelah mengajukan PIBK dan dokumen persyaratan lainnya lengkap maka pengajuan fasilitas barang pindahan dapat diproses," bunyi jawaban yang ditulis akun X @beacukairi, dikutip pada Jumat (8/12/2023).
PMK 28/2008 mengatur pemberian fasilitas kepabeanan atas impor barang pindahan dari luar negeri. Fasilitas pembebasan dapat diberikan kepada PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri; pelajar/mahasiswa; tenaga kerja Indonesia; WNI yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan; serta WNA yang pindah ke Indonesia karena pekerjaan.
Syarat utama mengajukan fasilitas kepabeanan tersebut yakni telah menetap selama 1 tahun di luar negeri dan disertai dokumen lengkap dalam mengirim barangnya. Misalnya pada kasus warganet yang seorang WNI dan bekerja di luar negeri, persyaratannya yakni membuat surat permohonan pengajuan PIBK, mengisi formulir PIBK, Bill of Lading/Airway Bill (BL/AWB) asli, invoice dan packing list, paspor asli, boarding pass/tiket, serta surat keterangan KBRI/Konjen/Perwakilan RI di luar negeri.
Barang pindahan bisa datang bersama dengan penumpang atau 2 bulan sebelum/setelah penumpang pergi dan datang. Apabila syarat sudah terpenuhi dan dokumen terlengkapi, DJBC akan segera menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang (SPPB) yang bisa digunakan untuk pengiriman barang.
Beberapa hal yang harus dipersiapkan dalam mengirimkan barang pindahan adalah daftar perincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean atas barang yang dimintakan untuk pembebasan bea masuk yang sudah dilegalisasi.
Dalam hal ketentuan tersebut tidak dipenuhi, barang tersebut akan dikategorikan sebagai barang kiriman. Ketentuan terkait impor barang kiriman yakni PMK 199/2019, yang di dalamnya mengatur pembebasan hanya diberikan senilai US$3 per penerima barang kiriman. (sap)