Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memutuskan untuk memperpanjang keputusan persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu hingga 30 April 2024.
Hal ini berlaku atas keputusan persetujuan penetapan berlokasi di daerah tertentu sehubungan dengan perlakukan pajak atas natura/kenikmatan yang jangka waktunya berakhir pada 20 Juni atau 21 Juni 2023 hingga 30 April 2024.
"... yang jangka waktu berlakunya berakhir pada 20 Juni 2023 atau 21 Juni 2023 hingga 30 April 2024, tetap berlaku hingga 30 April 2024," bunyi penggalan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).
Persetujuan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang masa berlakunya berakhir pada 30 April 2024 dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan kepada kanwil DJP pemberi kerja berstatus pusat paling lambat pada 31 Desember 2023.
Bila disetujui, keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu berlaku mulai masa pajak Mei 2024.
Sebagai informasi, keputusan persetujuan penetapan berlokasi di daerah tertentu diperlukan agar natura dan kenikmatan yang disediakan oleh pemberi kerja di daerah tersebut dikecualikan dari objek PPh bagi pegawai dan keluarganya.
Natura dan kenikmatan yang dimaksud meliputi sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga fasilitas olahraga selain golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang, dan olahraga otomotif.
Adapun yang dimaksud dengan daerah tertentu adalah daerah yang secara ekonomis memiliki potensi untuk dikembangkan, tetapi keadaan prasarana ekonominya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transportasi umum.
Agar ditetapkan sebagai daerah tertentu, pemberi kerja perlu mengajukan permohonan kepada dirjen pajak. Lokasi usaha diberikan penetapan sebagai daerah tertentu selama 5 tahun setelah dilakukannya penelitian. (rig)