PMK 150/2023

Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

Nora Galuh Candra Asmarani
Selasa, 09 Januari 2024 | 09.30 WIB
Kemenkeu Revisi Aturan Rekonsiliasi Data BMN Kepabeanan dan Cukai

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperbarui tata cara penatausahaan barang milik negara (BMN) kepabeanan dan cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 150/2023. Melalui beleid tersebut, pemerintah juga menambah pengaturan terkait dengan rekonsiliasi data.

Beleid yang berlaku mulai 28 Desember 2023 itu merupakan revisi dari PMK 51/2021. Perubahan ketentuan sebagaimana tercantum dalam PMK 150/2023 di antaranya bertujuan untuk meningkatkan tata kelola BMN kepabeanan dan cukai.

“Untuk meningkatkan tata kelola barang milik negara…agar lebih tertib administratif dan akuntabel termasuk penambahan pengaturan mekanisme rekonsiliasi data, PMK 51/2021 perlu diubah,” bunyi salah satu pertimbangan PMK 150/2023, dikutip pada Selasa (9/1/2024).

BMN yang berasal dari aset eks kepabeanan dan cukai merupakan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai ditetapkan sebagai barang yang menjadi milik negara.

Merujuk PMK 150/2023, Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menjadi pihak yang ditunjuk untuk melakukan penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai. Kini, kegiatan penatausahaan tersebut meliputi 3 hal.

Pertama, pembukuan. Pembukuan merupakan kegiatan pencatatan dokumen pengelolaan BMN kepabeanan dan cukai ke dalam database BMN kepabeanan dan cukai. Pembukuan dapat dilakukan secara manual dan/atau secara elektronik melalui sistem aplikasi pendukung.

Kedua, rekonsiliasi data. Rekonsiliasi data adalah proses pencocokan data BMN kepabeanan dan cukai dan/atau pengelolaan BMN kepabeanan dan cukai antara DJKN dan DJBC terhadap sumber data yang sama.

Kegiatan rekonsiliasi data terdiri atas dua kegiatan, yaitu rekonsiliasi data tingkat satuan kerja dan rekonsiliasi data tingkat pusat. Adapun rekonsiliasi data tingkat satuan kerja dilakukan antara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Kantor Wilayah DJKN, dan Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara (PKN).

Sementara itu, rekonsiliasi data tingkat pusat dilakukan antara Direktorat Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara (PKKN) dan Direktorat Teknis Kepabeanan.

Ketiga, pelaporan. Pelaporan adalah penyampaian data dan informasi yang dilakukan oleh satuan kerja yang melakukan penatausahaan BMN kepabeanan dan cukai.

Selain memperbarui tata cara penatausahaan, PMK 150/2023 juga menambah sumber BMN kepabeanan dan cukai yang berkaitan dengan tindak pidana yang tidak dilanjutkan penyidikan serta penghentian penyidikan untuk kepentingan negara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.