Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Penghasilan yang diterima oleh karyawati kawin dipotong PPh Pasal 21 dengan menggunakan tarif efektif bulanan kategori A.
Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan tarif efektif bulanan kategori A dilakukan terhadap penghasilan bruto yang diterima karyawati kawin mengingat penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi wanita tersebut tersebut adalah sebesar PTKP untuk dirinya sendiri (TK/0).
"PTKP bagi karyawati berlaku ketentuan sebagai berikut: bagi karyawati kawin, sebesar PTKP untuk dirinya sendiri," bunyi Pasal 9 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/2023, dikutip pada Rabu (10/1/2024).
Jika karyawati kawin tersebut bisa menunjukkan keterangan dari kecamatan yang menyatakan bahwa suaminya tidak menerima penghasilan maka PTKP bagi karyawati kawin tersebut bisa ditambah dengan PTKP status kawin dan PTKP tanggungannya.
PTKP bagi karyawati tidak kawin adalah sebesar dirinya sendiri ditambah dengan PTKP untuk anggota keluarga sedarah/semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungannya.
Sebagai informasi, PPh Pasal 21 dihitung dengan menggunakan tarif efektif seiring dengan terbitnya PP 58/2023. Penghitungan PPh Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap dilakukan menggunakan tarif efektif bulanan.
Tarif efektif bulanan kategori A diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif efektif bulanan kategori B diterapkan atas penghasilan bruto yang diperoleh orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
Kemudian, tarif efektif bulanan kategori C diterapkan atas penghasilan bruto yang diterima oleh orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). (rig)