Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 164/2023 turut mengatur ketentuan mengenai pengusaha kecil yang dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Merujuk pada Pasal 21 ayat (2) PMK 164/2023, ada 2 kewajiban yang harus dilakukan pengusaha kecil jika memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP. Pertama, melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP dengan menyampaikan permohonan pengukuhan PKP.
“[Kedua] menyampaikan pemberitahuan mengenai masa pajak untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM terutang dalam permohonan pengukuhan PKP dimaksud,” bunyi pasal 21 ayat (2) huruf b, dikutip pada Minggu (14/1/2024).
Berdasarkan permohonan itu, kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) nantinya mengukuhkan pengusaha bersangkutan sebagai PKP.
Permohonan pengukuhan PKP dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK mengenai tata cara pendaftaran wajib pajak dan penghapusan NPWP serta pengukuhan dan pencabutan pengukuhan PKP.
PKP wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang mulai masa pajak yang dikehendaki untuk mulai memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, yang tercantum dalam pemberitahuan.
Masa Pajak sebagaimana dimaksud merupakan masa pajak dikukuhkannya sebagai PKP. Adapun pelaksanaan hak PKP dimulai pada masa pajak.
Penentuan saat dimulainya kewajiban PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang dilakukan sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK 163/2023. (rig)