Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pegawai atau penerima penghasilan yang mendapatkan bukti pemotongan (bupot) PPh Pasal 21 bulanan hanya perlu melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Saat menjawab pertanyaan warganet di X, contact center Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pelaporan tiap masa pajak melalui aplikasi e-bupot 21/26 hanya dilakukan oleh pemotong PPh atau pemberi kerja.
“Pelaporan tiap masa pajak (menggunakan e-bupot PPh Pasal 21/26) hanya dilakukan oleh pemotong/pemberi kerja. Bagi karyawan, atas penghasilan dan bukti potong yang diterima silakan dilaporkan di SPT Tahunan orang pribadi,” tulis Kring Pajak, Senin (19/2/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya, sesuai dengan Pasal 2 ayat (5) huruf b PER-2/PJ/2024, bupot PPh Pasal 21 bulanan – (formulir 1721-VIII) diberikan kepada penerima penghasilan paling lama 1 bulan setelah masa pajak berakhir.
Adapun penyampaian bupot PPh Pasal 21 bulanan - (formulir 1721-VIII) untuk masa pajak Januari 2024 dilakukan paling lambat pada 31 Maret 2024. Simak ‘Pemberian Bupot PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari 2024 di PER-2/PJ/2024’.
Merujuk PER-2/PJ/2024, formulir 1721-VIII merupakan bupot PPh Pasal 21 yang ditujukan bagi pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang terkait pensiun secara berkala atas penghasilan yang diterima atau diperoleh setiap masa pajak selain masa pajak terakhir.
Penambahan formulir 1721-VIII ini dilakukan untuk mengakomodasi perubahan ketentuan pemotongan PPh Pasal 21 pascaterbitnya PMK 168/2023. Simak pula ‘Bukti Potong PPh Pasal 21, Apa Itu Formulir 1721-VIII?’.
Dengan adanya penyampaian bukti pemotongan, pegawai atau penerima penghasilan dapat langsung melakukan pengecekan atas pemotongan pajak tiap bulan. Simak 'Bupot PPh Pasal 21 Bulanan, Pegawai Bisa Cek Pajak yang Sudah Dipotong'. (kaw)