Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang melakukan transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, tidak memiliki kewajiban untuk membuat dokumen penentuan harga transfer (TP Doc).
Analis Transfer Pricing dan MAP/APA DJP Pramuji Handra Jadi mengatakan kewajiban untuk membuat TP Doc hanya berlaku atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi.
"Wajib pajak yang melakukan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa wajib menerapkan PKKU, norma umumnya itu. Adapun kalau untuk yang TP Doc itu ada kriteria tersendiri," ujar Pramuji dalam Regular Tax Discussion yang digelar oleh IAI, dikutip Rabu (21/2/2024).
Kewajiban pembuatan TP Doc hanya atas wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi dalam PMK 172/2023 sudah sesuai dengan ketentuan pembukuan dalam Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.
"Dalam hal wajib pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak, selain melaksanakan kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib pajak wajib menyimpan dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan PKKU," bunyi Pasal 11 ayat (2) PP 50/2022.
Namun perlu diingat, meski tidak ada kewajiban untuk membuat TP Doc atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi, kewajiban untuk menerapkan arm's length principle (ALP) tetaplah berlaku.
ALP harus diterapkan oleh wajib pajak atas transaksi antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak menentukan lawan dan harga transaksi mengingat PMK 172/2023 mengategorikan transaksi tersebut sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
"Apakah kalau tidak wajib TP Doc maka tidak wajib PKKU? Kurang tepat. Meski tidak wajib TP Doc, wajib pajak tetap harus menerapkan PKKU," ujar Pramuji.
Untuk diketahui, transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dalam PMK 172/2023 mencakup 2 jenis transaksi, yakni transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
Dalam PMK 172/2023, telah didefinisikan secara tegas bahwa yang dimaksud dengan transaksi afiliasi adalah transaksi oleh wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa. Kriteria dari hubungan istimewa juga telah dijabarkan dalam Pasal 2 PMK 172/2023.
Namun, PMK 172/2023 tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai transaksi yang dilakukan antarpihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. (sap)