KEPATUHAN PAJAK

DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Muhamad Wildan
Rabu, 21 Februari 2024 | 17.07 WIB
DJP: Koreksi Transfer Pricing Harus Berangkat dari TPDoc Wajib Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menegaskan pengujian penerapan arm's length principle (ALP) atas wajib pajak yang menyelenggarakan dokumentasi penentuan harga transfer (TP Doc) harus dimulai dari TP Doc yang diselenggarakan oleh wajib pajak dimaksud.

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional III DJP Khodori Eko Purwanto bila wajib pajak memenuhi kewajiban penyelenggaraan TP Doc, pengujian dilakukan dengan cara membandingkan penentuan harga transfer dalam TPDoc dengan keadaan yang sebenarnya.

"Kalau ada TPDoc maka diujilah dengan ditelusuri penerapan PKKU-nya dalam TPDoc. Jadi wajib pajak punya ruang untuk menceritakan transaksi afiliasinya seperti apa sih. Kami berharap ini diisi sebenar-benarnya dan selengkap-lengkapnya," ujar Khodori dalam webinar yang digelar oleh P3KPI, dikutip Rabu (21/2/2024).

Bila wajib pajak tidak memiliki kewajiban menyelenggarakan TPDoc, pengujian langsung dilakukan dengan cara menelusuri penerapan ALP sesuai dengan keadaan sebenarnya dari wajib pajak.

Lewat klausul ini, harapannya koreksi transfer pricing baik atas transaksi lintas batas yurisdiksi ataupun transaksi domestik benar-benar dilaksanakan berdasarkan pengujian. "Wajib pajak yang tidak punya TPDoc tidak bisa serta merta dinyatakan tidak PKKU," ujar Khodori.

Setelah pengujian penerapan ALP, koreksi baru bisa dilaksanakan bila diketahui bahwa wajib pajak tidak menerapkan ALP, penerimaan ALP oleh wajib pajak tidak sesuai ketentuan, wajib pajak tidak dapat membuktikan transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa tertentu berdasarkan tahapan pendahuluan, atau harga transfer wajib pajak tidak memenuhi ALP.

"Kalau salah satu dari keempat karakter ini tidak terpenuhi, barulah DJP memiliki kewenangan. Kenapa disebut kewenangan? Karena undang-undangnya menyatakan kewenangan. Kewenangan timbul ketika ada kewajiban yang tidak dilaksanakan oleh wajib pajak," ujar Khodori.

Koreksi dilaksanakan dengan menentukan harga transfer sesuai dengan ALP dan dengan mempertimbangkan tahapan penerapan ALP oleh wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan.

Penyuluh Ahli Madya DJP Dian Anggraeni dalam kesempatan yang sama pun mengatakan pengujian oleh DJP harus berangkat dari TPDoc yang sudah disusun oleh wajib pajak sendiri.

"Nanti dari TPDoc-nya apa yang salah dijelaskan oleh DJP dan yang benar bagaimana. Kalau sudah ada TPDoc kita tidak boleh ujug-ujug," ujar Dian. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.