ADMINISTRASI PAJAK

Token Tidak Valid saat Upload SPT e-Form, Kring Pajak Beri Solusi

Redaksi DDTCNews
Minggu, 03 Maret 2024 | 13.30 WIB
Token Tidak Valid saat Upload SPT e-Form, Kring Pajak Beri Solusi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan solusi kepada wajib pajak yang terkendala saat melakukan upload atau submit SPT Tahunan Formulir 1770 lantaran token yang digunakan ternyata tidak valid.

Penjelasan Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari warganet di media sosial. Menurut Kring Pajak, adanya notifikasi token tidak valid disebabkan token yang digunakan berbeda dengan token yang ter-generate sistem.

“Wajib pajak dapat mencoba mengirim ulang token e-form PDF dengan mencentang Hanya Kirim Token pada menu pembuatan SPT e-form,” sebut Kring Pajak di media sosial, Minggu (3/3/2024).

Selain itu, lanjut Kring Pajak, wajib pajak juga bisa menggunakan layanan permintaan token dengan mention Taxmin di media sosial X dengan tagar #KodeVerifikasi, telepon 1500200, atau livechat melalui http://pajak.go.id.

Sebagai informasi, e-form PDF dirilis pada Maret 2021. Format yang baru dari e-form tersebut, menurut DJP, memberikan banyak kemudahan kepada wajib pajak.

Pertama, pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT. Kedua, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf.

Ketiga, formulir dapat dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Keempat, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP. Kelima, tersedia fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya.

Keenam, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Ketujuh, dapat dibuka di Mac. DJP juga pernah menyampaikan panduan tentang ketentuan berkas PDF untuk pelaporan SPT Tahunan menggunakan e-form.

“Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.