Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.
JAKARTA, DDTCNews ā Pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (coretax administration system/CTAS) bakal berdampak besar terhadap kewajiban pelaporan PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara mengatakan nomor seri faktur pajak (NSFP) akan ter-generate secara otomatis ketika PKP membuat faktur pajak seiring dengan diterapkannya CTAS.
"Di coretax, tidak ada lagi minta jatah NSFP [ke KPP] karena nanti begitu Bapak Ibu membuat faktur pajak, nomor serinya ter-generate secara otomatis," katanya dalam seminar Coretax Administration System yang digelar oleh P3KPI, dikutip pada Jumat (1/3/2024).
Kemudian, lanjut Angga, kompensasi pajak masukan dari suatu masa pajak nantinya bakal langsung terkompensasi ke masa pajak berikutnya.
"Kalau sekarang di Lampiran AB kita bisa memilih. Kita punya kelebihan pembayaran PPN Januari, kita loncat bulan ke Maret misalnya. Ke depan, kompensasi SPT Masa PPN itu hanya boleh dikompensasi ke bulan berikutnya saja," tuturnya.
Tak hanya itu, Lampiran AB pada SPT Masa PPN 1111 juga akan dihapus dan dilebur ke dalam SPT induk.
"Nanti akan muncul lampiran baru yang mengakomodir terkait dengan pelaporan PPN pemungut lainnya," jelas Angga.
Secara umum, restrukturisasi SPT Masa PPN 1111 dilakukan untuk mengakomodasi beberapa jenis pemungut PPN, seperti pemungut bendahara hingga pemungut PPN PMSE.
"Sekarang ketika kita bicara PPN pemungut, ada e-SPT 1107 PUT versi 2022. Ke depan, terkait dengan e-SPT 1107 PUT tadi, dia akan melebur ke SPT 1111, ada di Lampiran C," ujar Angga.
Sebagai informasi, DJP telah mengembangkan sistem inti administrasi perpajakan sejak 2018 seiring dengan terbitnya Perpres 40/2018. DJP akan mulai menggunakan CTAS sebagai pengganti SIDJP mulai 1 Juli 2024. (rig)