Ilustrasi.Ā
JAKARTA, DDTCNews - Seiring dengan implementasi pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada pertengahan 2024 nanti, konsultan pajak bisa mendapatkan akses atas akun wajib pajak (taxpayer account) yang didampinginya. Topik ini cukup mendapat sorotan netizen dalam sepekan terakhir.
Pada prinsipnya, penerapan coretax system nantinya akan berpengaruh terhadap cara kerja konsultan pajak. Nantinya, konsultan pajak baru bisa memberikan jasanya setelah mendapatkan kewenangan dari wajib pajak melalui taxpayer account milik WP.Ā
"Nanti ketika konsultan pajak membuka coretax-nya dia, dia bisa membuka menu wajib pajaknya sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh wajib pajak bersangkutan. Tidak seluruh menu," ujar Penyuluh Pajak Ahli Pertama Ditjen Pajak (DJP) Angga Sukma Dhaniswara.Ā
Dengan demikian, konsultan pajak tidak lagi perlu meminta username dan password dari akun milik wajib pajak dalam rangka memberikan jasa konsultasi perpajakan.
"Nanti bisa memilih submenu wajib pajak tersebut sesuai dengan hak akses yang diberikan oleh wajib pajak. Jadi, kerahasiaannya jauh lebih terjaga," ujar Angga.
Baca artikel lengkapnya, 'Coretax Bakal Ubah Cara Kerja Konsultan Pajak, Begini Skemanya'.
Selain berita di atas, masih ada sejumlah pemberitaan populer lainnya yang menarik untuk diulas kembali. Di antaranya, tingkat kemenangan DJP di Pengadilan Pajak yang menurun, rilis terbaru dari Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian keuangan, mundurnya batas penyetoran PPh Masa Februari 2024, dan threshold UMKM.Ā
Kewenangan atau hak akses oleh konsultan pajak terhadap akun wajib pajak hanya diberikan kepada konsultan pajak yang sudah teregistrasi.Ā
Sistem registrasi konsultasi pajak ini nantinya akan terintegrasi dengan sistem informasi konsultan pajak (SIKOP).
"Wajib pajak bisa memilih Tuan A sebagai konsultan pajak setelah konsultan pajak tersebut teregister di database coretax. Menunya ada di coretax. Kurang lebih seperti itu kerangka umumnya," ujar Angga.
Untuk diketahui, seseorang harus memiliki izin sebelum berpraktik sebagai konsultan pajak. Izin praktik diterbitkan oleh Setjen Kemenkeu melalui PPPK. (DDTCNews)
PPPK Kemenkeu menerbitkan imbauan tentang penggunaan akuntan publik yang menerbitkan laporan auditor independen (LAI) menggunakan kode OR (QR code). Imbauan ini disampaikan melalui Surat Edaran No. SE-4/PPPK/2024.Ā
Adapun ruang lingkup SE ini adalah imbauan bagi para pengguna laporan keuangan auditan yang telah memperoleh opini serta ditandatangani akuntan publik dan diterbitkan oleh kantor akuntan publik (KAP)/cabang KAP.
Imbauan ini untuk memitigasi LAI diterbitkan akuntan publik dan/atau KAP yang tidak memiliki izin dari menteri keuangan. Kemudian, menjamin legalitas LAI yang digunakan para pengguna sehingga para pemangku kepentingan dapat menggunakan LAI tersebut dalam pengambilan keputusan. (DDTCNews)
DJP mencatat putusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak lebih banyak memenangkan posisi wajib pajak.
Dari total 14.001 putusan banding dan gugatan terkait pajak sepanjang 2023, tingkat kemenangan wajib pajak di Pengadilan Pajak mencapai 58,86%, sedangkan tingkat kemenangan DJP hanya sebesar 41,14%.
"Pada 2020, 2021, dan 2022 terdapat peningkatan realisasi dengan angka masing-masing tahun sebesar 43,10%, 43,25%, dan 44,80%. Akan tetapi pada 2023 mengalami penurunan realisasi menjadi 41,14%," tulis DJP dalam Laporan Kinerja (Lakin) DJP 2023. (DDTCNews)
Batas akhir penyetoran pajak penghasilan (PPh) Masa untuk masa pajak Februari 2024 mundur dari 10 Maret 2024 menjadi 13 Maret 2024.
Hal ini lantaran tanggal 10 Maret merupakan hari Minggu, sementara tanggal 11 Maret dan 12 Maret bertepatan dengan hari libur dan cuti bersama Hari Raya Nyepi. Kring pajak menjelaskan perihal mundurnya batas akhir penyetoran itu melalui media sosial X sebagai respons pertanyaan netizen.
Mundurnya batas akhir (tanggal jatuh tempo) penyetoran pajak saat bertepatan dengan hari libur tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan No. 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Pembayaran Dan Penyetoran Pajak (PMK 242/2014). (DDTCNews)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai threshold omzet pengusaha kena pajak (PKP) yang bisa memanfaatkan PPh final UMKM 0,5%, yakni Rp4,8 miliar, sangat tinggi.Ā
Menkeu mengatakan batasan tersebut tergolong sangat tinggi jika dibandingkan dengan negara lain di dunia. (DDTCNews)Ā
(sap)