Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak yang sudah menyetorkan pajak terutang atas SPT Tahunan berstatus kurang bayar diingatkan untuk mengisi kolom tanggal pelunasan pada laman e-filing.
Kosongnya kolom tanggal pelunasan merupakan salah satu penyebab penyetoran pajak atas SPT kurang bayar gagal.
"Pastikan data pembayaran sudah sesuai. Pastikan juga sudah mengisi kolom tanggal pelunasan. Silakan diisi secara manual dengan menekan icon kalender, lalu pilih tanggalnya," cuit contact center Ditjen Pajak (DJP) saat menjawab pertanyaan netizen, Rabu (20/3/2024).
Selain itu, untuk memastikan penyetoran pajak berhasil, wajib pajak perlu memeriksa kembali isian SPT dan memastikan daftar harta serta bukti potong sudah terisi.
Kemudian, untuk daftar harta, daftar utang, dan daftar keluarga tidak boleh ada data '0'. Wajib pajak juga perlu memastikan pengisian kode harta dan kode utang sudah sesuai.
Penjelasan DJP di atas merespons pertanyaan seorang wajib pajak yang tak kunjung berhasil membayar pajak terutang atas SPT Tahunannya yang berstatus kurang bayar.
"Sudah bayar, sudah isi NTPN dan ter-detect di sistem. Tapi pas mau submit tetap tidak bisa dan dibilang kurang lengkap," kata netizen.
Sebagai informasi, penyebab umum SPT berstatus kurang bayar adalah wajib pajak berpindah kerja di tengah tahun pajak atau memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja dengan besaran penghasilan masih di bawah PTKP. (sap)