PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Fasilitas PPN Tidak Dipungut Alat Angkutan Tertentu dan Jasa Terkait

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 11 April 2024 | 12.00 WIB
Fasilitas PPN Tidak Dipungut Alat Angkutan Tertentu dan Jasa Terkait

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah telah memberikan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait dengan alat angkutan tertentu.

Fasilitas tersebut kini diberikan dan diatur berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 49/2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 41/2020. Berdasarkan pada PMK 41/2020, fasilitas PPN tidak dipungut tersebut diberikan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Dipungut (SKTD).

“SKTD adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa wajib pajak memperoleh fasilitas tidak dipungut PPN atas impor dan/atau penyerahan alat angkutan tertentu serta perolehan dan/atau pemanfaatan jasa kena pajak terkait alat angkutan tertentu,” bunyi Pasal 1 angka 3 PMK 41/2020.

Selain menerangkan pengertian SKTD, PMK 41/2020 juga menguraikan jenis-jenis impor atau penyerahan alat angkutan tertentu serta jasa kena pajak (JKP) tertentu yang tidak dipungut PPN.

Secara ringkas, alat angkutan tertentu yang atas impornya tidak dipungut PPN terdiri atas 7 kelompok angkutan. Kemudian, angkutan tertentu yang atas penyerahannya tidak dipungut PPN terdiri atas 6 kelompok. Angkutan tertentu tersebut mencakup angkutan darat, air, dan udara.

Sementara itu, JKP terkait dengan alat angkutan tertentu yang tidak dipungut PPN terbagi menjadi 2 kelompok, yaitu jasa yang diserahkan di dalam daerah pabean dan yang diserahkan di luar daerah pabean.

Perincian jenis angkutan dan JKP tertentu yang mendapat fasilitas ini tercantum pada PMK 41/2020. Intinya, SKTD itu dipakai untuk memberikan fasilitas PPN tidak dipungut atas impor atau penyerahan alat angkutan tertentu dan penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.

Terdapat 13 pihak yang tercakup dalam pemberian fasilitas ini. Pertama, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan (Kemhan). Kedua, Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ketiga, Kepolisian Negara RI (Polri).

Keempat, pihak lain yang ditunjuk oleh kementerian pertahanan, TNI, dan Polri. Kelima, perusahaan pelayaran niaga nasional. Keenam, perusahaan penangkapan ikan nasional. Ketujuh, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional.

Kedelapan, perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyeberangan. Kesembilan, badan usaha angkutan udara nasional. Kesepuluh, pihak yang ditunjuk badan usaha angkutan udara niaga nasional. Kesebelas, badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum.

Kedua belas, badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum. Ketiga belas, pihak yang ditunjuk oleh badan usaha penyelenggara sarana perkeretaapian umum dan/atau badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian umum.

Ketiga belas pihak tersebut apabila melakukan impor atau menerima penyerahan alat angkutan tertentu harus memiliki SKTD. Kepemilikan SKTD juga berlaku jika mereka melakukan pemanfaatan atau menerima penyerahan JKP terkait alat angkutan tertentu.

Adapun SKTD tersebut kini dapat diperoleh dengan mengajukan permohonan SKTD kepada dirjen pajak secara elektronik melalui laman Ditjen Pajak (DJP). Laman yang mengakomodasi permohonan SKTD itu dapat diakses melalui DJP Online pada fitur e-SKTD. Simak ‘Apa Itu e-SKTD?’.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.