Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) mencopot seorang pegawainya, berinisial KW, yang sebelumnya berkantor di Bea Cukai Ketapang. KW dicopot lantaran terlibat dalam kasus perdagangan satwa yang dilindungi dan tidak dilindungi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan pencopotan status kepegawaian KW merupakan langkah otoritas untuk menghormati proses hukum yang berjalan.
"Bea Cukai tidak memberikan toleransi atas perbuatan yang melanggar hukum. Kami juga siap bekerja sama dan bersikap kooperatif dalam penyelesaian kasus ini," kata Nirwala, dikutip pada Sabtu (4/5/2024).
Nirwala juga menjelaskan bahwa tindak pidana yang dilakukan KW bermuatan pribadi dan tidak terkait dengan tugas dan fungsi instansi.
Berdasarkan keterangan pers oleh Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Kalimantan, imbuh Nirwala, tindak pidana yang disangkakan terhadap KW tidak ada kaitannya dengan tugas fungsi sebagai pegawai bea cukai.
Upaya yang dilakukan bea cukai juga sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan penegakan hukum terkait dengan implementasi Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) guna melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Menurut catatan DJBC, penindakan CITES tetap tinggi dari tahun ke tahun. Pada 2022, bea cukai mencatat ada 88 kasus terkait dengan CITES. Sementara pada 2023 ada 84 kasus dan pada 2024 (hingga Mei) tercatat ada 27 kasus penindakan CITES. (sap)