JAKARTA, DDTCNews ā Bertepatan dengan momentum hari ulang tahun (HUT) ke-17 yang jatuh pada 20 Agustus 2024, DDTC kembali merilis buku terbaru.
Buku ke-24 yang diterbitkan DDTC ini berjudul Konsep Dasar Pajak: Berdasarkan Perspektif Internasional. Buku ini ditulis oleh Founder DDTC Darussalam dan Danny Septriadi bersama dengan Tax Expert, CEO Office DDTC Atika Ritmelina Marhani.
Buku ini sangat penting sebagai bekal awal setiap orang yang ingin berkecimpung atau mendalami dunia pajak. Hal ini dikarenakan dengan buku ini, pembaca akan mendapatkan pemahaman mengenai pajak secara konseptual.
Pemahaman pajak secara konseptual diperlukan agar orang dapat mempelajari area pajak yang sangat kompleks dan dinamis. Pemahaman berdasarkan prinsip-prinsip yang baik (principles of good taxation) menjadi fondasi kokoh untuk mengetahui lebih jauh tentang pajak.
Buku ini disusun berdasarkan pada teori dan praktik pajak terbaik di dunia internasional (international best practices). Penyusunan buku ini didukung berbagai literatur multidisplin ilmu, tanpa membahas kebijakan, hukum, dan administrasi pajak yang berlaku di Indonesia.
Mengingat pentingnya buku ini, Darussalam yang juga sebagai Ketua Umum Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), akan mempersembahkannya secara spesial kepada anggota PERTAPSI.
Anggota PERTAPSI yang ingin mendapatkan buku ini, dapat melakukan pendaftaran melalui https://bit.ly/BukuKonsepDasarPajakPERTAPSI. Terhadap anggota PERTAPSI yang mendaftar, DDTC akan melakukan pengecekan sebelum buku dikirimkan.
Adapun pembagian buku ini terbatas untuk 200 anggota PERTAPSI yang mendaftar. Artinya, siapa cepat, dia dapat.
Persembahan spesial kepada anggota PERTAPSI ini diharapkan turut memperkuat peran PERTAPSI. Perkumpulan ini diharapkan makin mendorong masyarakat melek pajak melalui aktivitas tax center. PERTAPSI juga diharapkan menjadi tempat para akademisi pajak bertukar ilmu.
Dengan demikian, selain memperkuat literasi dan kesadaran pajak, kehadiran PERTAPSI diharapkan menjadi wadah untuk sharing knowledge terkait dengan perpajakan. Hal ini juga sejalan dengan visi DDTC sebagai institusi pajak berbasis riset, teknologi, dan ilmu pengetahuan yang menetapkan standar tinggi dan berkelanjutan. (kaw)