Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Sebagai tindak lanjut atas hasil penelitian kepatuhan formal, Ditjen Pajak (DJP) dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).
Berdasarkan pada SE-05/PJ/2022, DJP menuangkan hasil penelitian kepatuhan formal ke dalam daftar nominatif (dafnom). Salah satu dafnom yang dimaksud adalah dafnom wajib pajak yang diterbitkan STP.
“Terhadap wajib pajak dalam dafnom … ditindaklanjuti dengan penerbitan STP,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022, dikutip pada Minggu (12/5/2024).
Adapun wajib pajak dalam dafnom tersebut merupakan wajib pajak yang memenuhi kondisi atau kriteria tertentu. Pertama, wajib pajak tidak atau kurang membayar PPh dalam tahun berjalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a UU KUP.
Kedua, wajib pajak memiliki kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b UU KUP.
Ketiga, wajib pajak dikenai sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c UU KUP. Adapun sanksi administrasi yang dimaksud berupa:
Adapun penelitian kepatuhan formal dilaksanakan oleh pegawai kantor pelayanan pajak (KPP) yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan atau tim pengawasan perpajakan. Penelitian kepatuhan formal dilakukan terhadap seluruh wajib pajak yang diadministrasikan di KPP bersangkutan.
“… meliputi wajib pajak strategis dan/atau wajib pajak lainnya,” bunyi penggalan bagian Pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak dalam SE-05/PJ/2022. Simak pula ‘Teliti Kepatuhan Formal, Ditjen Pajak Tuangkan Hasilnya dalam Dafnom’. (kaw)