Ilustrasi. (freepik)
JAKARTA, DDTCNews - Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Privat (SAK EP) akan menggantikan SAK untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) mulai 1 Januari 2025.
Lantas, apakah entitas yang selama ini sudah menggunakan SAK ETAP dapat berpindah ‘turun kelas’ menggunakan SAK untuk Entitas Mikro, Kecil, dan Menengah (SAK EMKM)? Junior Manajer Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wiwied Widyastuti memberikan jawabannya.
Wiwied mengatakan dahulu ada opsi ‘turun kelas’ ketika SAK EMKM pertama kali berlaku efektif pada 2018. Dengan demikian, entitas pengguna SAK ETAP dapat memilih menggunakan SAK EMKM. Dalam konteks hadirnya SAK EP, opsi ‘turun kelas’ tersebut tidak dibuka lagi.
“Posisinya sekarang SAK ETAP-nya ternyata direvisi [menggunakan SAK EP]. DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) tidak memberikan opsi tersebut karena sudah dibuka dulu. Harusnya pada saat dulu, sudah dipertimbangkan mau ‘turun kelas’ atau enggak di 2018,” ujar Wiwied.
Selain tidak adanya opsi tersebut, sambungnya, DSAK IAI juga mempertimbangkan desain dari SAK. SAK EMKM didesain dengan sangat sederhana untuk entitas yang memenuhi definisi sebagai UMKM. Dengan demikian, transaksinya juga jauh berbeda dengan entitas yang menggunakan SAK EP.
“Jadi mungkin kalau dibuka pun kayaknya enggak relevan. Ini karena transaksinya bisa jadi enggak masuk juga kalau harus pakai SAK EMKM. Makanya, opsi ‘turun kelas’ itu enggak boleh,” imbuh Wiwied, dikutip pada Senin (13/5/2024).
Dengan menggunakan SAK EP, entitas juga diharapkan terus ‘naik kelas’ sejalan dengan perkembangan usahanya. Harapannya, entitas yang sudah menggunakan SAK EP nantinya bisa beralih menerapkan SAK Indonesia.
Sebagai informasi kembali, ada beberapa perbedaan antara SAK EP dan SAK ETAP. Salah satu perbedaannya adalah SAK EP memuat 35 bab pengaturan, sedangkan SAK ETAP hanya 30 bab pengaturan. Simak ‘SAK ETAP diganti SAK EP, Kebijakan Baru Akuntansi Koperasi Dirilis’. (kaw)