Ilustrasi. Sejumlah alat berat difungsikan dalam pemerataan tanah di Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), Kabupaten Batang, Jawa Tengah, Rabu (8/5/2024). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra/foc.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 20/2024 turut memuat ketentuan terkait dengan pemberian insentif fiskal untuk perusahaan kawasan industri dan perusahaan industri di dalam kawasan industri.
Sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) PP 20/2024, pemberian insentif fiskal berupa perpajakan dan kepabeanan diatur dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang dimaksud dengan insentif fiskal antara lain perpajakan, kepabeanan, pendapatan negara bukan pajak, dan pajak daerah dan retribusi daerah,” bunyi penggalan Penjelasan Pasal 66 ayat (1) PP 20/2024.
Perusahaan kawasan industri adalah perusahaan yang mengusahakan pengembangan dan pengelolaan kawasan industri. Perusahaan Industri adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
Adapun berdasarkan pada Pasal 66 ayat (3) PP 20/2024, insentif fiskal diberikan berdasarkan pada pengelompokan wilayah pengembangan industri (WPI) dan/atau status pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI).
WPI adalah pengelompokan Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berdasarkan pada keterkaitan ke belakang dan keterkaitan ke depan sumber daya dan fasilitas pendukungnya, serta memperhatikan jangkauan pengaruh kegiatan pembangunan industri.
WPPI adalah wilayah yang dirancang dengan pola berbasis pengembangan industri dengan pendayagunaan potensi sumber daya industri melalui penguatan infrastruktur Industri dan konektivitas yang memiliki keterkaitan ekonomi kuat dengan wilayah di sekitarnya.
Sesuai dengan Pasal 68 ayat (1) PP 20/2024, perusahaan kawasan industry dan perusahaan industri di dalam kawasan industri juga dapat diberikan insentif daerah. Insentif daerah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun yang dimaksud dengan insentif daerah meliputi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan/atau retribusi daerah. Misalnya, pengurangan atau pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan (BPHTB).
Kemudian, pajak bumi dan bangunan (PBB) atas tanah yang belum dialihkan kepada perusahaan industri di dalam kawasan industri dikenakan tarif PBB tanah asal. Ada juga pengurangan atau pembebasan pajak penerangan untuk jalan lingkungan di dalam kawasan industri.
“Perusahaan … yang telah mendapat perizinan berusaha dan memperoleh insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan sebelum PP ini berlaku, tetap dapat melaksanakan kegiatan dan memperoleh insentif perpajakan yang telah ditetapkan,” bunyi penggalan Pasal 105 PP 20/2024.
Adapun PP 20/2024 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 7 Mei 2024. PP 142/2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun, semua peraturan pelaksanaan dari PP 142/2015 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PP 20/2024. (kaw)