Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024, pemerintah menghilangkan batasan jenis dan jumlah barang yang diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi.
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan penghapusan batasan jenis dan jumlah barang pada impor barang kiriman menjadi bentuk relaksasi kepada masyarakat.
"Barang kiriman pribadi tidak ada pembatasan jenis barang kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya," katanya dalam sosialisasi Permendag 8/2024, dikutip pada Minggu (26/5/2024).
Arif menuturkan pengaturan impor barang kiriman pribadi akan mengacu pada PMK 96/2023 s.t.d.d PMK 111/2023. Secara umum, tidak ada pembatasan jenis barang, kecuali barang dilarang impor dan barang berbahaya.
Barang yang dilarang impor dan barang berbahaya dimaksud antara lain seperti intan kasar, prekursor non-farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sistem pendingin, bahan berbahaya, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, serta dan limbah non-B3.
Meski demikian, ketentuan soal pembatasan untuk obat dan makanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pembatasan karantina terkait media pembawa penyakit, serta pembatasan barang kena cukai masih tetap berlaku.
Sementara itu, Direktur Teknis Kepabeanan DJBC Fadjar Donny Tjahjadi menjelaskan petugas DJBC akan mengawasi impor barang kiriman sesuai peraturan yang berlaku. Meski tidak ada pembatasan, pengawasan tetap dilakukan terhadap barang yang terkait dengan keamanan, keselamatan, dan kesehatan lingkungan hidup (K3L).
Selain itu, kendaraan bermotor juga tidak dapat diimpor melalui mekanisme barang kiriman pribadi. "Pada saat ada permasalahan di lapangan, teman-teman Bea Cukai meng-enforce sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujarnya. (rig)