Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – PPh final terutang atas penghasilan dari sewa tanah dan/atau bangunan harus disetor sendiri oleh penerima penghasilan apabila penyewa tanah dan/atau bangunan merupakan orang pribadi atau bukan pemotong pajak.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut menambahkan apabila penerima penghasilan merupakan pengusaha kena pajak (PKP) maka atas sewa gudang tersebut terutang PPN.
“Perusahaan memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak sesuai dengan kapan saat terutang atas transaksi tersebut,” jelas Kring Pajak di media sosial, Selasa (28/5/2024).
Ketentuan mengenai pelunasan PPh final atas sewa tanah dan/atau bangunan diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34/2017. Merujuk pada pasal 3 ayat (3), PPh yang terutang wajib dibayar sendiri oleh orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan jika penyewa bukan pemotong pajak.
Berdasarkan PP 34/2017, besaran PPh atas sewa tanah dan/atau bangunan sebesar 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan.
Jumlah bruto nilai persewaan tanah dan/atau bangunan tersebut merupakan semua jumlah yang dibayarkan atau yang diakui sebagai utang oleh penyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan/atau bangunan yang disewa.
Jumlah yang dibayarkan tersebut juga termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan, biaya layanan, dan biaya fasilitas lainnya, baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan.
Tambahan informasi, nilai bangunan ditentukan berdasarkan nilai yang tertinggi antara nilai pasar dan nilai jual objek pajak bangunan. (rig)